Berita86INDO-Jajaran Polres Tanjungpinang meringkus
seorang pria bernama Rian S karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap
seorang jaksa bernama Dicky.
Rian
ditangkap di simpang lampu merah Pamedan, Jalan Raja Ali Haji, Tanjungpinang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa sepucuk
senjata api semi otomatis berisi empat butir amunisi, ponsel, ATM, uang tunai
Rp 800 ribu dan mobil Avanza BP 1359 YW warna hitam.
Pelaku
yang diketahui sebagai eksekutor pembunuhan ini, telah mengintai aktivitas
jaksa DS yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan selama dua hari.
Pada ponsel pelaku, terdapat pesan singkat berisi nama lengkap jaksa, jenis
mobil yang digunakan jaksa, dan alamat rumah jaksa.
Pesan
singkat tersebut dikirim oleh seseorang narapidana yang tersandung kasus
narkoba. Pelaku diduga dibayar oleh narapidana tersebut, untuk menghabisi nyawa
jaksa yang juga tengah menangani salah satu kasus narkoba di Pengadilan Negeri
Tanjungpinang.
Seperti dilansir Batam Pos
(Jawa Pos Group) bahwa tersangka Rian diberi upah sebesar Rp 15 juta untuk
menghabisi nyawa jaksa Dicky.
Pelaku diduga diperintah langsung oleh narapidana berinisial IB yang sedang
meringkuk di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.
"Pelaku awalnya dibayar Rp 5 juta untuk operasional. Setelah
menghabisi target, akan dibayar Rp 10 juta," jelas Wakapolres
Tanjungpinang Kompol Sujoko di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/3).
Pelaku, kata Sujoko, mengaku berkomunikasi langsung dengan IB yang diduga
otak pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku diberikan sepucuk senjata api jenis
semi otomatis untuk menjalankan aksinya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar