Bawaslu Sebut 51 Lembaga Terdaftar jadi Pemantau Pemilu, 2 dari Luar Negeri - BERITA86INDO

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 26 Maret 2019

Bawaslu Sebut 51 Lembaga Terdaftar jadi Pemantau Pemilu, 2 dari Luar Negeri




Berita86INDO - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afiffudin menyebut, sudah ada 51 pemantau pemilu 2019 yang terdaftar. Jumlah tersebut mereka yang hanya mendaftarkan di Bawaslu dan bukan di KPU.


Dari total 51 pemantau pemilu, tak semuanya itu berasal dari dalam negeri. Ada juga pemantau pemilu dari luar negeri yang ingin ikut memantau Pemilu 2019 di Indonesia.

"Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikan sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan 2 (dua) lembaga pemantau pemilu luar negeri," ujarnya.

Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga.

"Dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dan koordinasi internsif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran," ucapnya.

Afiffudin menjelaskan, hasil pemantauan dari pemantau pemilu akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan. Bawaslu berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah.

"Setiap organisasi yang terbeban untuk turut memantau pemilu untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019," jelasnya.

Dia menambahkan, jika di suatu daerah ingin ada yang mendaftar sebagai pemantau pemilu, tidak harus mendaftar ke Bawaslu pusat. Mereka bisa mendaftarkan lembaga atau dirinya ke Bawaslu yang ada di daerah masing-masing.

"Pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI. Organisasi yang hanya ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi," terang Afif.

"Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota," sambungnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot