Berita86INDO-SURABAYA - Polsek
Tegalsari menetapkan US, 48, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan
uang Rp 40 juta.
Bendahara PKK di Dinoyo Alun-Alun itu terbukti menggondol duit simpan
pinjam untuk keperluan pribadi.
Saat diamankan di Polsek Tegalsari, US hanya bisa pasrah. Dia mengaku tidak
bisa mengembalikan uang simpan pinjam yang dititipkan kepada dirinya.
"Untuk beli barang dan bayar utang, Pak," tuturnya.
US memang menjadi "bintang" sejak September lalu di kalangan tetangga.
Mereka sudah menaruh curiga pada ibu yang bekerja sebagai penjual nasi bungkus
itu.
Kasak-kusuk tersebut bermula ketika seorang warga, EN, ingin
mengambil uang yang dia simpan. Besarnya Rp 40 juta.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar