Berita86INDO - Pemerintah Jepang akan
semakin memperketat masuknya tenaga kerja asing serta menjaga agar para calo
tidak banyak terlibat dalam proses memasukkan tenaga kerja asing ke Jepang.
"Masuknya
tenaga kerja asing nanti per 1 April 2019 akan semakin diperketat. Bukan hanya
tenaga kerja asing itu sendiri tetapi juga kami memperketat sistem agar para
calo tenaga kerja tidak lagi berseliweran dalam proses tersebut yang akan
mengganggu proses masuknya tenaga kerja asing itu," kata Kuniaki Ishioka,
Asisten Wakil Menteri Kehakiman
Wakil Dirjen Imigrasi Jepang, Kamis (28/3/2019).
Selama ini diakuinya ada pihak-pihak yang menjadi calo masuknya tenaga kerja
asing ke Jepang, sehingga
akhirnya tidak sedikit menjadi penduduk ilegal di Jepang.
Namun dengan
sistem baru Tokutei Ginou (TG) per 1 April 2019, proses monitor dan pengetatan
segala hal akan semakin tinggi, terutama upaya pemerintah menghalangi ikut
campur calo ke dalam sistem tersebut.
Bagi pemagang
harus ikut tes kemampuan (skill) nya dengan baik, serta harus punya kemampuan
penguasaan bahasa Jepang minimal N-4, hanya sertifikat JLPT saja yang diakui
pemerintah dalam program TG tersebut.
"Pada program TG kali ini maksimal lima tahun, pemagang
bebas pindah kerja ke perusahaan lain asalkan dilengkapi dengan kontrak jelas
dan sebagainya. Tapi kalau kontrak tidak diperpanjang setelah lima tahun harus
pulang ke negaranya. Pada saat diperpanjang kontrak TG No.1 menjadi TG No.2,
nantinya boleh membawa keluarganya ke Jepang," jelas
dia.
Demikian pula
gaji atau remunerasi pekerja asing di Jepang sesuai
hukum harus sama dengan orang Jepang.
"Gaji
mereka akan sama dengan orang Jepang supaya
bisa hidup layak di Jepang.
Kalau pun dengan jam-jam-an pun harus sama dengan orang Jepang," kata
Negishi, penanggungjawab imigrasi dari Kementerian Kehakiman Jepang.
"Kerja jam-jam-an pun harus sesuai dengan sedikitnya nilai UMR yang ada di
lokasi tersebut," kata dia.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar