Berita86INDO-JAKARTA,Koordinator Indonesia Corruption
Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyarankan supaya dibuat aturan lebih tegas
bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan korupsi sekecil apa pun
nilainya, langsung dipecat.
Itu
disampaikan Adnan dalam diskusi media bertajuk "Teguh Membangun
Pemerintahan yang Bersih dan Modern", di Kantor Staf Presiden, Jakarta,
Rabu (27/3).
Adnan
menjelaskan kenapa para ASN kita tidak kapok dengan korupsi, bahkan tindakan
itu sudah seperti ritual? Penyebabnya, menurut dia ada dua. Pertama, korupsi
dianggap tidak berisiko karena tetap digaji.
"Kalau
mau diubah, mau sepuluh juta mau lima juta, itu maling jadi harus dipecat. Jadi
bagaimana mempermudah PNS ini dipecat," ucap Adnan.
Data
terakhir, PNS yang divonis bersalah korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap
sebanyak 1.466 orang, namun sampai sekarang belum dipecat di semua institusi.
Konsekuensinya, negara dirugikan karena masih harus menggaji mereka.
Kedua,
bagaimana membuat praktik korupsi mudah dideteksi. Orang yang kena OTT KPK
disebut lagi apes. Ketergantungan kepada KPK ini menurutnya menjadi masalah.
Sehingga, sistem pengawasan internal harus diperkuat.
"Ini
lebih penting daripada menguatkan KPK. Inspektorat harus diperkuat. Jadi
bagaimana kuatkan pengawasan internal dan pastikan fungsi berjalan tanpa ada
intervensi politik," tutur Adnan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar