Polisi Tangkap Kelompok Penipu Modus Kupon Undian Berhadiah di Tangsel - BERITA86INDO

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sabtu, 30 Maret 2019

Polisi Tangkap Kelompok Penipu Modus Kupon Undian Berhadiah di Tangsel



Berita86INDO - Polres Tangerang Selatan menangkap enam karyawan perusahaan bernama Surya Agung Perdana (SAP) terkait penipuan. Para tersangka melakukan penipuan dengan modus kupon undian berhadiah.

Para tersangka adalah Sudarti sebagai pemilik SAP, Genta Kurniniawan, Eti Susanti, Marjoni, Renold sebagai supervisor, dan terakhir Sofyan sebagai marketing. Para tersangka ditangkap polisi pada akhir bulan ini setelah korbannya bernama Ervina melapor ke polisi pada 25 Maret 2019.

"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander A Yurikho kepada detikcom.

Alex menyebut kejadian itu bermula saat korban selesai berbelanja di sebuah toko di daerah Tangsel. Korban dihampiri tersangka Sofyan dan diberi kupon undian yang disebut bisa mendapatkan hadiah motor, mobil, logam mulia, hingga uang tunai senilai jutaan rupiah.

Setelah kupon itu dibuka, ternyata isinya voucher makan dan sebuah hologram yang harus digosok. Tersangka mengatakan korban harus berkunjung ke kantor SAP dan menggosok kupon undian itu di sana.

"Korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," ujar Alex.

Polisi Tangkap Kelompok Penipu Modus Kupon Undian Berhadiah di TangselPolres Tangsel mengungkap kasus penipuan. (Istimewa)

Sementara itu, tersangka Genta meyakinkan korban tidak akan rugi. Karena tergiur hadiah yang ditawarkan, korban menyetujuinya.

"Tersangka menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta apabila kuponnya kosong sehingga korban tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban hanya mendapatkan air purifier," kata Alex.

Merasa ditipu karena hadiah yang didapat tidak sesuai perjanjian, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada Polres Tangsel. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru sekali beraksi.

Para tersangka juga mengakui jika setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuah air purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot