Berita86INDO - Zul (23), ditangkap Tim
Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.
Ia menjadi
tersangka karena menyekap, menganiaya, dan menyetubuhi seorang gadis di bawah
umur berinisial VI (16) yang masih berstatus sebagai .
Vi masih
berstatus pelajar.
Zul (23) ditangkap di rumah kosong di kawasan Jalan Veteran
Selatan, Kecamatan Rappocini, Kamis (28/3/2019) lalu usai melakukan penyekapan
terhadap VI di tempat itu selama dua hari.
"Setelah
kita terima laporan dari keluarga kalau anaknya hilang, langsung kita tindak
lanjuti dan menangkap tersangkanya," kata Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Makassar AKBP
Adhi Purboyo saat merilis tersangka di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad
Yani, Sabtu (30/3/2019).
Adhi
mengatakan, penyekapan korban bermula dari perkenalannya di media sosial di
awal Maret 2019.
Setelah
perkenalan itu, pelaku janjian menjemput korban di sekitar Jalan
Faisal Makassar, Senin (23/3/2019).
Sehari
setelahnya tersangka Zul kembali menjemput korban di sekolahnya. Saat itu Zul
menyetubuhi korban lalu kemudian melakukan penyekapan, hingga menganiaya dan
mengancam korban agar tak melaporkan kejadian tersebut.
"Motifnya
ini setelah kita lakukan tes urine tersangka positif mengandung zat amfetamin.
Tersangka mengkonsumsi narkoba kemudian melampiaskan dampak atau efek narkoba
itu kepada korban," jelas Adhi.
Dari hasil
visum yang dilakukan, korban menderita luka di sekujur tubuhnya akibat
penganiayaan berat tersangka. Korban juga hingga kini masih menjalani perawatan
untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Korban
didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polrestabes Makassar.
Pelaku
disangkakan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan
Pasal 333 juncto pasal 332 KUHP.
Ancaman maksimal terhadap tersangka, 20 tahun penjara. Kini pelaku ditahan di
sel Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar