Berita86INDO-Polisi telah menangkap lima tersangka kasus pembajakan dua
mobil tangki milik PT Pertamina. Masing-masing tersangka yakni NAS (39), MR (35), TK (44),
WH (26), dan AM (37).
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, lima
tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
"NAS
perannya sebagai ketua serikat pekerja awak mobil tanki dan sebagai
koordinator. MR mengambil alih mobil dari tersangka A yang masih buron. TK
membawa mobil Avanza untuk mengecat mobil Pertamina di
TKP. WH dan AM menyetop mobil tangki Pertamina di TKP," ujar Argo di
Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Saat
ingin, polisi masih memburu 12 tersangka lain terkait pembajakan dua mobil BUMN
tersebut. Adapun pembajakan mobil tangki bermuatan biogas itu terjadi di Jalan Yos
Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara (depan Mal Artha Gading) dan di putaran
Podomoro, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 18 Maret.
"DPO
di TKP depan Mal Artha Gading ada tujuh orang yakni D, A, AF, DA, AR, T, dan
AL. Sedangkan di TKP putaran Podomoro ada lima orang yakni S, NS, A, SP, dan
B," ucapnya.
Barang Bukti
Dalam
kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua unit mobil
tangki Pertamina dengan kapasitas 32.000 liter dan dua unit mobil Toyota Avanza.
Akibat
perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal perampasan atau pemerasan
dan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan
atau Pasal 335 KUHP.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar