Berita86INDO- Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat dengan tersangka Haris Simamora. Pelimpahan berkas Haris berlangsung di gedung utama Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.
"Jadi sudah lengkap dari
pada kasus itu. Kemudian hari ini kita akan menyerahkan tugas dan tanggung
jawab penyidk kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu menyerahkan tersangka dan
juga barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
di Mapolda Metro, Sabtu (23/2/2019).
Argo berterimakasih Kejaksaan
Negeri Bekasi berkoordinasi dengan baik bersama Polda Metro Jaya sehingga
penyidikan pembunuhan 1 keluargaini
berjalan dengan lancar.
"Tak lupa juga kami
menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah berkoordinasi dengan
penyidik tentang kasus kasus ini dan kasus yang lain. Ini adalah kasus yang
ditangani oleh resmob PMJ dengan berbagai fasilitas yang ada dengan berbagai
kebutuhan kita bisa membuka kasus kasus," pungkas Argo.
Haris Simamora membunuh satu
keluarga di Bekasi menggunakan linggis pada 13 November 2018
lalu.
Membunuh Karena Sakit Hati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (dua kanan) bersama
tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi Haris Simamora (tengah) saat akan
pelimpahan berkas ke Kejari Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta,Sabtu (23/03).
Haris menghabisi nyawa Daperin Nainggolan, Maya
Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan karena mengaku sakit hati.
Setelah itu, dia kabur sebelum
akhirnya ditangkap di kaki gunung Gunung, Garut, Jawa Barat.
Haris mengaku nekat membunuh
karena kerap dimarahi. Saat kabur, Haris membawa lari mobil Nissan X Trail,
empat buah handphone, dan uang jutaan rupiah milik korban.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar