Berita86INDO
- Ratusan perusahaan industri di Kota Tangerang diberi
sanksi karena melanggar aturan pembuangan limbah dan pengelolaan
lingkungan.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Engkos Zarkasyi mengatakan,berikan sanksi
administratif berupa perbaikan dokumen AMDAL, perbaikan IPAL, dan perbaikan
izin pembuangan limbah baik cair maupun padat.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup mencatat, terdapat 40
pengaduan terkait lingkungan di tahun 2018 yang disampaikan masyarakat lewat
LAKSA yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.
"40
pengaduan tersebut sudah tertangani. Jadi buat masyarakat kalau ada aduan atau
saran yang ingin disampaikan bisa langsung lewat Laksa nanti kita cek dan
tindaklanjuti ke lapangan," ucap Engkos dalam keterangan tertulisnya,
Sabtu (20/4/2019).
Sehingga,
mata pengawas Pemkot Tangerang bukan hanya
tim pengawas yang dibentuk Dinas Lingkungan Hidup saja, melainkan melalui
aplikasi Tangerang LIVE tersebut.
Sebab,
meski Kota Tangerang dikenal sebagai kota jasa dan juga industri, sistem
pengawasan lingkungannya hsrus berjalan tegas. Terutama komitmen soal penegakan
hukum dan mengdukasikannya kepada para pelaku usaha, baik itu kelas industri
rumahan ataupun skala besar.
Perlu Sinergitas
Sementara, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan,
kerjasama dalam menciptakan iklim lingkungan yang baik tidak bisa dilakukan
oleh satu unsur melainkan sinergitas dan kesadaran semua pihak.
"Pengelolaan
lingkungan tidak bisa dipisahkan dan dilakukan oleh satu orang, harus ada
sinergitas antara kami pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku
usaha," ujar dia.
Pemkot
Tangerang yang sedang gencar menjalankan Program Kampung Kita, diharapkan Sachrudin
mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha.
"Para
pelaku industri harus tahu terkait lingkungan bagaimana pengelolaan limbahnya,
kelengkapan dokumennya, agar tidak mencemari kampung-kampung yang sedang kita
tata," tegasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar