http://EMASPOKER99a.xyzBerita86INDO -
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1
Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Surat
edaran tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh
Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada
bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing
Menurut Menteri Hanif, SE ini diterbitkan
sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam SE
ini Menaker Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada
pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila
pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja,
maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan
hak pilihnya," kata Menaker Hanif.
Ditegaskan
pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara,
berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima
pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019
sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Hari dan
tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum
tahun 2019.
Surat
edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI,
Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar