Berita86INDO- Satreskrim Polres Jayapura berhasil meringkus dua pembuat ijazah palsu di
Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Temuan ini juga memunculkan fakta ada
puluhan PNS berijazah palsu yang sudah bekerja di sejumlah kabupaten dan kota
di Provinsi Papua.
·
"Pelaku berinisial LSW (39) dan seorang wanita
berinisial PW (59) yang ditangkap di BTN Puskopad Sentani," kata
Wakapolres Jayapura Kompol Lip Syarif Hidayat,Jumat (5/4).
Syarif Hidayat mengungkap, LSW berperan sebagai
pembuat ijazah, sedangkan PW berperan mencari orang yang ingin dibuatkan ijazah
palsu.
Dari keterangan kedua pelaku, sudah ada sekitar 10 PNS yang menggunakan
jasa keduanya membuat ijazah palsu. Untuk pengembangan kasus ini, polisi akan
memanggil 10 orang PNS itu.
"Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, maka
kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada 10 orang PNS
ini," katanya.Atas perbuatan itu, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres
Jayapura dan dijerat dengan pasal 68 ayat 1 UU RI No 20/2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional atau kedua pasal 263 ayat (I) KUHP JO pasal 55 ayat (I)
KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar