Berita86INDO-HONG
KONG,Seorang pria dalam keadaan mabuk pulang ke rumah lalu menyelinap
ke kamar sang anak.
Dia
lalu tega melakukan rudapaksa kepada anaknya yang dikira istrinya.
Anak
yang sudah remaja itu berusia 15 tahun.
Namun, dia mengaku tak keberatan diajak hubungan intim oleh ayah kandungnya
yang sedang mabuk, Senin (1/4/2019).
Hal
itu ia sampaikan saat menjalani persidangan yang menjerat ayahnya di Pengadilan Hong Kong.
Dilansir
dari South China Morning Post, tersangka YCK (59) mengaku sedang mabuk saat
melakukan hal tak senonoh itu kepada anaknya.
Ia mengira anak yang
ditidurinya adalah istrinya sendiri.
Dalam
persidangan, hakim justru dibuat pusing dengan pengakuan sang anak yang menjadi
korban pemerkosaan tersebut.
Pada
hakim, ia mengaku tak keberatan dengan hal yang dilakukan oleh ayahnya dan
memaafkan perbuatan tersebut.
Ia justru marah pada seorang pekerja di yayasan sosial yang telah melaporkan
kasus ini ke pihak kepolisian tanpa persetujuannya.
Sang
anak marah karena kasus ini malah membuat keluarganya hancur.
Meski sang anak merasa tak
keberatan ayahnya memerkosanya, tapi hakim tetap menyatakan sang ayah bersalah.
Hakim
memberi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Ini
kasus yang tak umum dengan fakta yang aneh," ujar anggota majelis hakim,
Amanda Woodcock.
Kejadian
pemerkosaan ini terjadi pada malam 22 Maret 2018.
Saat
itu, YCK pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Hal
itu diketahui oleh anaknya, karena bau alkohol tercium dari mulut YCK.
Sampai
rumah, YCK malah masuk ke kamar anak gadisnya.
Ia
naik ke ranjang, lalu mulai menyentuh tubuh anaknya itu.
Dalam
persidangan, sang anak mengatakan, ia sebenarnya sudah meronta dan memberitahu
ayahnya, kalau ia anaknya, bukan istrinya.
Sang
anak marah karena kasus ini malah membuat keluarganya hancur.
Meski
sang anak merasa tak keberatan ayahnya memerkosanya, tapi hakim tetap
menyatakan sang ayah bersalah.
Hakim
memberi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Ini kasus yang tak umum dengan fakta yang aneh," ujar anggota
majelis hakim, Amanda Woodcock.
Kejadian
pemerkosaan ini terjadi pada malam 22 Maret 2018.
Saat
itu, YCK pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.
Hal
itu diketahui oleh anaknya, karena bau alkohol tercium dari mulut YCK.
Sampai
rumah, YCK malah masuk ke kamar anak gadisnya.
Ia
naik ke ranjang, lalu mulai menyentuh tubuh anaknya itu.
Dalam persidangan, sang anak mengatakan, ia sebenarnya sudah meronta dan
memberitahu ayahnya, kalau ia anaknya, bukan istrinya.
Tapi, sang anak tak punya tenaga untuk menghentikan ayahnya.
Dalam
pengakuan di persidangan, YCK mengatakan ia bercinta dengan anak kandungnya,
karena berpikir dia adalah istrinya.
Di
tengah-tengah hubungan intim, YCK juga mengaku berhenti, karena sadar kalau itu
bukan istrinya.
Hakim, memvonis YCK bersalah atas perbuatan melakukan inces atau seks dengan
anak kandung.
Vonis
ini sebenarnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menjeratnya
dengan tindak pemerkosaan.
Tapi,
YCK sendiri sempat memohon agar dia dituntut dengan pasal pemerkosaan saja
seperti tuntutan jaksa.
Dia
berharap, tuntutan itu bisa membuat cukup dirinya yang dipenjara, sehingga anak
dan istrinya bisa bebas dari jerat hukum.
Hakim
tak mengabulkan permohonan YCK.
Dalam
persidangan, hakim juga menyatakan putri YCK tak bersalah dalam tindak inces.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar