Berita86INDO - Polda
Bengkulu meringkus MA alias AR pria asal Lebak, Banten yang
mengaku anggota TNI dan memeras seorang perempuan di Bengkulu.
Kabid
Humas Polda Bengkulu AKBP
Sudarno dalam keterangan persnya di Bengkulu Selasa (2/4/2019)
menceritakan pelaku berkenalan dengan seorang perempuan di jejaring sosial
Facebook disertai poto pria tampan.
Dalam
komunikasinya, pelaku mengaku anggota TNI aktif bertugas di Palembang.
“Dengan rayuan dan beberapa kali berkomunikasi, pelaku meminta korban untuk
melakukan panggilan video via WhatsApp, pelaku bahkan meminta korban untuk
melakukan tindakan membuka baju dan mengirimkan foto korban dalam bentuk tak
berpakaian," kata Sudarno.
Setelah
korban mengirimkan video dan foto, pelaku berbalik meminta sejumlah uang.
Pelaku
mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut bila tak memenuhi permintaan
pelaku.
“Pelaku
ancam sebar video dan foto ke media sosial,” kata Sudarno.
Korban
merasa khawatir video dan fotonya tersebar akhirnya memenuhi permintaan pelaku
dengan mengirimkan uang secara bertahap dengan total sebanyak Rp 40 juta.
Namun,
pelaku terus memeras dengan meminta uang kembali.
Merasa
tak tahan, korban melaporkan perkara ini ke Polda Bengkulu.
Polisi
kemudian meringkus pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat
(4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang ITE.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar