Berita86INDO- Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan pada Kamis 18 April 2019 sekitar
Pukul 18.30 WIB.
"Terpidana akan menjalani masa hukumannya di
Lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan
yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
divonis 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dalam
kasus suap. Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp
42,28 miliar dan SGD 218 ribu.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan
harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama
satu tahun. Selain itu, hak politik Pangonal juga dicabut selama tiga tahun
setelah menjalani masa hukuman pokok.
Selain Pangonal, Jaksa eksekutor KPK juga
mengeksekusi anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus. Sonny juga dieksekusi ke Lapas
Tanjung Gusta Medan pada 18 April 2019.
Sonny divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta
subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sonny diwajibakan membayar uang penggati Rp 250 juta.
"Eksekusi dilakukan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata
Febri.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar