Berita86INDO -
Perlindungan negara pada nelayan saat ini dianggap belum maksimal karena
terhalang oleh regulasi.
Menurut
menurut anggota Komisi IX DPR Marinus Gea, pemerintah dan pihak terkait diminta
untuk duduk bersama mewujudkan perlindungan nelayan agar bisa menjalankan
profesi untuk kehidupan keluarganya.
“Perlindungan
pada nelayan saat ini hanya lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - Tenaga
Kerja, yang belum memenuhi kebutuhan nelayan,” tutur Marinus di Jakarta, Sabtu
(13/4).
Perlindungan
ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan. Diperkuat dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN), dimana perlindungan diberikan oleh BPJS-TK dengan
syarat terdaftar sebagai peserta berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Berdasarkan
UU No 24 Tahun 2011, negara melalui BPJS-TK membantu iuran bagi nelayan yang
masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).
Bantuan
itu, menurut Marinus, diberikan selama setahun pertama untuk kemudian iuran
Rp16.800 per bulan dilanjutkan oleh nelayan.
Nelayan
yang menjadi peserta BPJS-TK sebagai BPU akan menerima manfaat Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sedangkan
pekerja formal atau pekerja penerima upah (PPU) wajib terdaftar dalam empat
program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP
(Jaminan Pensiun).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar