Berita86indo - Satuan
Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang
pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu karena diduga melakukan
transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Sebanyak
tiga paket sabu-sabu disita dari tangan pelaku," ujar Kasat Resnarkoba
Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, seperti dilansir Antara,
Senin (8/10/2018).
Menurutnya, tersangka berinisial JL (28) itu ditangkap pada
Senin, 1 Oktober 2018 lalu di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar,
Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Herry
mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku
kerap melakukan transaksi sabu-sabu.
Kemudian,
kata dia, anggota yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka dengan gerak-gerik
mencurigakan hingga kemudian disergap di depan rumahnya.
"Kami
curigai dia sedang melakukan transaksi penjualan narkoba, maka dari itu
langsung dilakukan penyergapan," papar Herry.
Atas
perbuatannya, tersangka penjual sabu-sabu ini
dipastikan mendekam dalam penjara untuk kurun waktu yang lama.
Oleh
penyidik Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar