Berita86INDO- Empat pria
telah ditangkap di Korea Selatan atas
tuduhan merekam secara diam-diam 1.600 tamu wanita di sebuah kamar hotel. Modus
seperti ini sedang marak terjadi di Negeri Gingseng. Korbannya sebagian besar
adalah kaum Hawa yang menginap di hotel tersebut.
Tersangka memasang kamera
pengintai berukuran sangat mini yang disematkan di titik-titik tersembunyi
seperti TV, tempat pengering rambut, soket, bahkan pulpen.
Dikutip dari BBC,
Kamis (21/3/2019), polisi di Korea Selatan menyampaikan
bahwa para pria itu memasang lensa kamera berukuran 1 milimeter (mm) pada
Agustus lalu di 30 hotel terpisah di 10 kota di Korea Selatan.
Pada November 2018, sebuah
situs web yang mengunggah video-video pornografi tersebut dibuat. Para pengguna
internet dengan leluasa bisa mengunduh rekaman-rekaman itu dengan membayar
penuh atau menonton cuplikan 30 detik secara gratis.
Para pelaku dilaporkan mem-posting 803
video dan menghindari hukum dengan mendasarkan server situs web di luar negeri.
Polisi menegaskan, keempat
tersangka mendapat uang dari 97 anggota yang membayar sebelum situs itu
ditangguhkan pada bulan ini. Keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku diduga
mencapai US$ 6.200 atau sekitar Rp 87,5 juta per unggahan.
Jika terbukti bersalah, keempat
laki-laki ini akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan denda US$ 26.571
atau kisaran Rp 375,1 juta.
"Badan kepolisian secara
ketat berurusan dengan penjahat yang mengunggah dan berbagi video ilegal,
karena mereka sangat merusak martabat manusia," juru bicara Seoul
Metropolitan Police Agency mengatakan kepada surat kabar lokal Korea
Herald.
Tren kamera pengintai seperti
ini memicu protes keras pada tahun lalu. Orang-orang turun ke jalanan di ibu
kota Seoul.
Memproduksi dan
menyebarluaskan pornografi adalah tindakan melawan hukum di Korea Selatan.
Undang-undang ini --bersama dengan akses internet cepat di Korea Selatan--
telah disalahgunakan atas prevalensi pembuatan film tersembunyi.
Banyak video diambil secara
diam-diam di toilet dan ruang ganti, atau disebarluaskan di media sosial oleh
mantan rekan korban guna membalas dendam.
Pada tahun 2017, tercatat ada
lebih dari 6.000 kasus terkait yang dilaporkan ke polisi. Jumlah ini naik
drastis sejak 2012, yang hanya 2.400 kasus.
Sepanjang waktu itu, lebih
dari 5.400 orang ditangkap karena kejahatan terkait kamera pengintai pada tahun
2017, tetapi kurang dari 2% di antaranya yang dipenjara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar