Berita86INDO - Polisi
menyita sebanyak 1.785 liter (1,785 ton) BBM ilegal jenis premium dan pertalite
dari sebuah mobil. Diduga BBM tersebut berasal dari salah satu SPBU di
Pontianak, Kalbar.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah, mengatakan, terungkapnya aktivitas ilegal tersebut berkat informasi dari masyarakat. Mobil pengangkut itu ditangkap pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah, mengatakan, terungkapnya aktivitas ilegal tersebut berkat informasi dari masyarakat. Mobil pengangkut itu ditangkap pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Setelah diberhentikan dan diperiksa, didapati
ada dua pelaku yang berada di dalam mobil tersebut, yakni berinisial W dan D,
yang membawa sebanyak 1.785 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen," ungkapnya
kepada Antara.
Dia menambahkan, dari keterangan pelaku, BBM jenis Premium dan Pertalite
tersebut mereka dapatkan di Pontianak. Rencananya BBM ini akan dibawa dan
dijual di Sanggau.
"Para pengecer ini menampung BBM di Pontianak, setelah BBM yang ditampung cukup banyak, barulah dijual kembali ke wilayah Sanggau. Untuk BBM jenis pertalite mereka beli dengan harga 8.000/liter dan dijual kembali 8.500/liter, kemudian premium dibeli dengan harga 7.200/liter dan dijual 7.800/liter," katanya.
Kedua pelaku tersebut diancam pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp30 miliar.
"Para pengecer ini menampung BBM di Pontianak, setelah BBM yang ditampung cukup banyak, barulah dijual kembali ke wilayah Sanggau. Untuk BBM jenis pertalite mereka beli dengan harga 8.000/liter dan dijual kembali 8.500/liter, kemudian premium dibeli dengan harga 7.200/liter dan dijual 7.800/liter," katanya.
Kedua pelaku tersebut diancam pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp30 miliar.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar