Berita86INDO - Polisi menyebut
para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara
dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.
Kasubdit
Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai
dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Hukumannya
ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu
saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas
pada pengendara sepeda motor saja.
Namun, Nasir
menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.
Nasir
mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak
pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.
"Tidak
semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibima, diberikan imbauan.
Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di
lapangan," ujar Nasir.
Adapun,
merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu
konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan
perjalanan.
"Itu
masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan,
masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak
baik.
"Kalau
ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya
berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.
Diberitakan
sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online
dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan
Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain
mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain
yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar