Berita86INDO-Hukuman penjara
selama enam tahun yang pernah ia jalani ternyata tidak membuat perempuan cantik
berinisial SA ini kapok. Bermodal obat-obatan warung, SA yang pernah dipenjara
karena kasus sabu, malah membuat "pabrik narkoba" bersama dengan kekasihnya,
HB.
Aksi keduanya pun terbongkar setelah Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora bersama anggota melakukan penggerebekan. Melalui undercover buy, keduanya dibekuk di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2019) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan dari tangan keduanya polisi mengamankan 225 pil ekstasi siap edar. Ekstasi itu rencananya disebar ke sejumlah tempat di Jakarta. “Pengakuannya baru sekali. Tapi kami mendapatkan informasi mereka akan produksi 500 butir,” ujar Kapolres ketika dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Penggerebekan pabrik narkoba bukanlah kali pertama
dilakukan Polres Metro Jakarta Barat di wilayahnya. Sebelumnya, dua lokasi
pabrik narkoba yakni di Cikupa, Tangerang; dan Cibinong, Bogor, digerebek dan
diamankan ratusan pil ekstasi dan bahan dasar.
Berbeda dengan pabrik sebelumnya, jenis ekstasi yang diamankan kali ini sangat berbahaya. Sebab berbahan campuran obat warung. Bahan ini membuat pengguna lebih cepat overdosis.“Bayangin aja bila beberapa obat diminum sekaligus. Kebayangkan efeknya seperti apa?” kata Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, menjelaskan, setelah mengamankan keduanya di Tambora, pihaknya selanjutnya menggrebek sebuah kamar indekos di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.
Berbeda dengan pabrik sebelumnya, jenis ekstasi yang diamankan kali ini sangat berbahaya. Sebab berbahan campuran obat warung. Bahan ini membuat pengguna lebih cepat overdosis.“Bayangin aja bila beberapa obat diminum sekaligus. Kebayangkan efeknya seperti apa?” kata Hengki.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, menjelaskan, setelah mengamankan keduanya di Tambora, pihaknya selanjutnya menggrebek sebuah kamar indekos di kawasan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.
Tempat itulah yang digunakan keduanya untuk memproduksi barang haram tersebut. “Di situ kami menemukan sejumlah barang-barang pembuatan ekstasi, termasuk bahan bakunya,” ucap Erick.
Meskipun baru membuka "pabrik" ekstasi itu, namun sepak terjang SA di dunia narkoba sudah cukup dikenal. SA pernah mendekam di Lapas Cipinang dalam kasus penjualan sabu.
Dalam bisnis haramnya kali ini, SA telah mendapat pemesanan ekstasi dalam jumlah besar. Salah satu pemesannya sedang diburu polisi. “Saat kami mengamankan, produksi baru 225,” kata Erick.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar