Berita86INDO- Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
memenangkan gugatan arbitrase internasional
yang dilayangkan dua perusahaan tambang asing yakni Churchill Mining Plc dari
Inggris dan Planet Mining Pty Ltd dari Australia.
Dengan begitu, pemerintah RI
telah menyelamatkan dana klaim sebesar USD 1,3 miliar atau sekitar Rp 18
triliun.
Putusan tersebut telah
dikeluarkan oleh Komite Pusat Internasional Penyelesaian Perselisihan Investasi
atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington
DC, Amerika Serikat pada 18 Maret 2019. ICSID menolak semua permohonan annulment
of the award atau permohonan pembatalan putusan yang diajukan para
penggugat.
"Kemenangan yang
diperoleh pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final,
berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat
dilakukan para penggugat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di
kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kasus bermula saat para
penggugat menuduh pemerintah Indonesia dalam hal ini Bupati Kutai Timur melanggar
perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia.
Pelanggaran dimaksud adalah
melakukan ekspropriasi tidak langsung dan prinsip perlakuan yang adil dan
seimbang melalui pencabutan Kuasa Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan
Eksploitasi (KP/IUP Eksploitasi) anak perusahaan para penggugat (empat
perusahaan Grup Ridlatama) seluas sekitar 350 ribu meter persegi, di Kecamatan
Busang pada 4 Mei 2010.
Para penggugat mengklaim bahwa
pelanggaran itu telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya di Indonesia,
dan mengajukan gugatan sebesar USD 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun.
Gugatan ini sejatinya telah
dimentahkan Tribunal ICSID pada 6 Desember 2016. Tribunal yang terdiri dari
Gabrielle Kaufmann-Kohler, Michael Hwang SC, dan Albert Jan van den Berg
menolak semua klaim yang diajukan penggugat terhadap Indonesia. Tribunal ICSID
saat itu juga mengabulkan klaim Indonesia untuk mendapatkan penggantian biaya
berperkara (award on costs) sebesar USD 9,4 juta.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar