Berita86INDO - Empat anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika,
Papua, digelandang ke Kantor Polsek Mimika Baru. Mereka diduga dalam kondisi
mabuk setelah menenggak minuman beralkohol.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan
peristiwa mabuknya empat dari lima anggota KPPS TPS 48 Kelurahan Kwamki
tersebut sempat membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut molor dari
waktu yang dijadwalkan yaitu dimulai pukul 07.00 WIT.
"Tadi pagi kami
mendapat laporan bahwa empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam
kondisi mabuk sehingga pelaksanaan pemungutan suara sempat molor karena warga
tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS," jelas
AKBP Agung seperti dikutip Antara.
Setelah menerima laporan
terkait peristiwa itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan
langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk tersebut.
Pelaksanaan pemungutan
suara di TPS 48 tersebut akhirnya bisa dilanjutkan difasilitasi oleh Ketua KPPS
di bawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik
(PPD) Mimika Baru.
Sementara itu di TPS 30,
kompleks Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral, petugas KPPS dilaporkan hanya
memberikan dua surat suara kepada pemilih yaitu surat suara calon
presiden-calon wakil presiden dan surat suara calon legislatif Kabupaten
Mimika. Adapun tiga surat suara yang lain yaitu calon DPD, DPR RI dan DPRD
Provinsi Papua tidak diberikan kepada pemilih dengan dalih agar pelaksanaan
pemungutan suara cepat selesai.
"Ini yang jadi
masalah di TPS, KPPS tidak memberikan tiga surat suara yang lain karena mau
cepat-cepat selesai. Meskipun warga sudah mempertanyakan itu, tapi mereka jalan
terus. Apakah ini tidak ada pengawasan," tanya Nur, salah seorang warga
TPS 30, Arena Lama, Kelurahan Pasar Sentral.
Sejauh ini Bawaslu Mimika
belum bisa dimintai keterangan terkait temuan yang terjadi di TPS 30, Arena
Lama, Kelurahan Pasar Sentral Timika tersebut.
Pada pemilu kali ini, KPU
Mimika menyiapkan 911 TPS yang tersebar pada 18 distrik dengan jumlah pemilih
yang masuk dalam DPT sebanyak 231.265 orang. Di Mimika, pemilu kali ini diikuti
458 orang calon legislatif tersebar pada enam daerah pemilihan akan bersaing
memperebutkan 35 kursi DPRD Mimika untuk periode 2019-2024.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar