Warga Samarinda Tertangkap Karena Bawa Uang Tunai Rp.33,4 Juta Dan 40 Lembar C6 - BERITA86INDO

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 16 April 2019

Warga Samarinda Tertangkap Karena Bawa Uang Tunai Rp.33,4 Juta Dan 40 Lembar C6


Berita86INDO Warga dini hari tadi menangkap dua orang mencurigakan diduga hendak membagikan uang, di Jalan Pramuka III, Samarinda, Kalimantan Timur. Barang bukti ditemukan berupa 40 lembar formulir C6 dan uang tunai Rp 33,4 juta. Diduga, uang itu untuk kepentingan dua Caleg DPRD Kaltim dan DPRD Samarinda dari Partai NasDem.
Dua orang warga yang ditangkap berinisial, D dan At. Keduanya ditangkap sekira pukul 02.00 WITA. Gerak-geriknya mencurigakan dan sempat dikira maling oleh warga sekitar. Antisipasi hal tidak diinginkan, keduanya pun diamankan warga setempat.
"Iya benar. Saya dapat telpon dari masyarakat pagi tadi melaporkan diduga ada orang membagi-bagikan uang," kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/4).
Muin menerangkan, dia langsung berkoordinasi bersama Sentra Gakkumdu Pemilu, dan mendatangi lokasi seperti yang dilaporkan warga. "Kami temukan yang bersangkutan (D dan At), sedang diamankan warga," ujar Muin.
"Barang bukti yang kita temukan di dalam tas, ada formulir C6 sebanyak 40 lembar, dan uang tunai Rp 33,4 juta. Kedua orang itu berikut barang bukti, sudah kita amankan," tambahnya.
Dikonfirmasi merdeka.com terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Saiful Bahtiar memastikan, Bawaslu Samarinda memproses temuan itu. "Dalam ketentuan pelanggaran Pemilu, itu diproses sesuai prosedur penanganan pelanggaran dugaan pidana Pemilu," kata Saiful.
"Dari situ, kalau unsur terpenuhi, maka dilanjutkan untuk pidana Pemilu. Kalau mengacu dari barang buktinya, iya diduga dari caleg partai itu (Partai NasDem). Yang jelas, penyelidikan terpenuhi unsurnya, dilanjutkan ke penyidikan," ungkap Saiful.
Masih dijelaskan Saiful, selain di Samarinda, dari laporan Bawaslu dugaan politik uang juga terjadi di kabupaten Kutai Kartanegara dan juga Kutai Timur. 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot