Berita86INDO - Warga dini hari tadi
menangkap dua orang mencurigakan diduga hendak membagikan uang, di Jalan
Pramuka III, Samarinda, Kalimantan Timur. Barang bukti ditemukan berupa 40
lembar formulir C6 dan uang tunai Rp 33,4 juta. Diduga, uang itu untuk
kepentingan dua Caleg DPRD Kaltim dan DPRD Samarinda dari Partai NasDem.
Dua orang warga yang
ditangkap berinisial, D dan At. Keduanya ditangkap sekira pukul 02.00 WITA.
Gerak-geriknya mencurigakan dan sempat dikira maling oleh warga sekitar.
Antisipasi hal tidak diinginkan, keduanya pun diamankan warga setempat.
"Iya benar. Saya
dapat telpon dari masyarakat pagi tadi melaporkan diduga ada orang
membagi-bagikan uang," kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin,
dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/4).
Muin menerangkan, dia
langsung berkoordinasi bersama Sentra Gakkumdu Pemilu, dan mendatangi lokasi
seperti yang dilaporkan warga. "Kami temukan yang bersangkutan (D dan At),
sedang diamankan warga," ujar Muin.
"Barang bukti yang
kita temukan di dalam tas, ada formulir C6 sebanyak 40 lembar, dan uang tunai
Rp 33,4 juta. Kedua orang itu berikut barang bukti, sudah kita amankan,"
tambahnya.
Dikonfirmasi merdeka.com
terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Saiful Bahtiar memastikan,
Bawaslu Samarinda memproses temuan itu. "Dalam ketentuan pelanggaran
Pemilu, itu diproses sesuai prosedur penanganan pelanggaran dugaan pidana
Pemilu," kata Saiful.
"Dari situ, kalau
unsur terpenuhi, maka dilanjutkan untuk pidana Pemilu. Kalau mengacu dari
barang buktinya, iya diduga dari caleg partai itu (Partai NasDem). Yang jelas,
penyelidikan terpenuhi unsurnya, dilanjutkan ke penyidikan," ungkap
Saiful.
Masih dijelaskan Saiful,
selain di Samarinda, dari laporan Bawaslu dugaan politik uang juga terjadi di
kabupaten Kutai Kartanegara dan juga Kutai Timur.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar