Berita86INDO - Bea Cukai Malang mengamankan pikap berikut muatannya
berupa minuman keras (miras) sebanyak 360 botol. Miras tersebut berkadar
alkohol 16 persen tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan.
"Saat ini kasusnya dalam penyidikan. Dua orang berinisial L
dan KI yang merupakan sopir dan kernet ditetapkan sebagai tersangka," kata
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan dalam keterangan persnya,
Kamis (26/4).
Sebagai informasi, miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen
pelunasannya wajib dengan pelekatan pita cukai. Sehingga miras tersebut wajib
berpita cukai.
Miras berikut mobil pikap diamankan saat sedang melintas di Desa
Sumberejo, Kota Batu. Petugas Bea Cukai Malang yang memperoleh informasi dari
masyarakat melakukan pengadangan di sekitar lokasi.
"Petugas bergerak menuju titik yang akan dilalui oleh target.
Setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapati target sebagaimana informasi
yang didapat melintas," tegasnya.
Petugas berhasil melakukan penghentian terhadap target untuk
kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, didapati 30 karton yang
masing-masing berisi 12 botol merek BK isi 920 ml dengan kadar 16 persen.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar