Berita86INDO-
LANDAK,Ketua DPD PSI Landak Mori mengatakan, caleg Dapil
1 DPRD Landak yang tersandung kasus hukum diduga gelapkan uang Rp 800
juta sudah dipecat dari partai.
"Satu
hari setelah mengetahui saudara SD tersandung masalah hukum, langsung kita
pecat dan suratnya sudah saya tandatanggani kemarin," ujar Mori pada Rabu
(3/4/2019).
Mori pun menjelaskan bahwa PSI tidak ada toleransi dan membela kalau
kader yang melakukan kesalahan yang melanggar AD/RT.
"Karena
kami yang punya slogan anti Korupsi, anti Intoleransi, dan anti Poligami,"
ungkapnya.
Dikatakan Mori, waktu proses
rekrutmen sudah sesuai mekanisme.
"Waktu
DCS kita publikasikan di media, calon Caleg kita apakah ada yang terlibat
korupsi dan pelanggaran hukum. Ternyata saat itu tidak ada masukan dari publik
bahwa saudara SD bermasalah," bebernya.
Namun
setelah DCT hampir beberapa bulan, baru muncul kasus tersebut.
"Maka
kami dari DPD PSI Landak sudah ambil tindakan pemecatan ketika
hal ini sudah diproses hukum," akunya.
Sehingga
kata Mori, saat ini SD sudah tidak lagi menjadi kader PSI. "Pemecatan
Caleg atau kader kami yang melakukan tindakan korupsi, kami
dari PSI dalam pemecatan tidak menunggu surat pengunduran diri untuk
memecat," tutupnya.
Sebelumnya
diberitakan, SD yang merupakan Caleg PSI Dapil
1 Kabupaten Landak dipolisikan karena diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas
Batuah sebesar Rp 812 juta.
Lebih parahnya lagi, uang tersebut habis digunakan untuk berjudi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar