Berita86INDO- Polisi membongkar jaringan pengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non
subsidi beromzet ratusan juta di wilayah Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.
Tiga pelaku ditangkap yakni Artya Brahman (32) warga Semarang, Sugeng Sanjaya
(34) warga Boyolali, Margono (33) warga Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triadmaja
mengatakan, para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2018. Mereka beraksi
dengan cara memindahkan isi gas subsidi ke tabung 12 dan 50 kilogram.
"Mereka modus sebelum dioplos gas 3 kilogram
direbus terlebih dahulu, kemudian dipasang selang regulator dihubungkan ke
tabung gas LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Agus Triadmaja usai
gelar perkara di Polda Jateng, senin (01/04).Kemudian, usai selesai memasang
segel palsu untuk selanjutnya dijual dengan harga normal. "Biasanya kalau
harga normal 12 kilogram harga pasaran Rp 130 ribu. Sedangkan harga pasaran Rp
140 ribu. Mereka ini harga berani bersaing dipasaran," ungkapnya.Untuk mendapatkan tabung gas 3 kilogram, pelaku
sendiri berusaha membeli gas subsidi dengan menyambangi toko-toko sekitar.
"Dari pengakuannya beli di toko. Untuk
mengoplos tabung gas subsidi ke tabung gas ukuran 12 kilogram sendiri, butuh
sekitar 4 hingga 5 tabung gas. Itu pun takarannya tidak sesuai," kata dia.Untuk keuntungan sendiri bisa sekitar Rp 100 juta
dan keuntungan bersih mencapai Rp 30 juta. "Untuk pelaku pengoplos Tabung
gas di Semarang hasilnya dijual ke warung wilayah Semarang dan Kendal,"
ucapnya.Petugas kembali menangkap Margono pengoplos di
wilayah Sukoharjo tepatnya di Kenteng RT 2 RW 3, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan
Kartasuro, senin (01/04).
"Hasil pengembangan itu berada di Sukoharjo
yaitu di wilayah Boyolali dengan pelaku Sugeng Sanjaya Wates, Boyolali,"
terang Agus.Agus menjelaskan, Margono dan merupakan pelaku
jaringan yang mengedarkan gas oplosan di wilayah Sukoharjo, Kartasura, Boyolali
dan Surakarta.
"Ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan
sementara, diketahui sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir.
Modusnya sama, memindahkan gas dari gas bersubsidi atau gas melon ke gas tabung
5,5 KG dan 12 Kg," jelasnya.Hingga saat ini jajaran Krimsus Polda Jateng masih
melakukan pengembangan, terutama pada pelaku Artya Brahman yang beraksi di
Semarang.
"Tentu akan kita dalami sebenarnya siapa saja,
apakah ada jaringan diatasnya, kemudian siapa-siapa yang terkait dengan proses.
Masih kita dalami," ujarnya.Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng,
Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengaku modus kejahatan seperti pengoplosan gas
subsidi ke non subsidi terjadi menjelang bulan ramadhan, karena ketersediaan
gas dan sembako pasti akan ada seperti fluktuasi harga.
"Plus adanya 'hilang' di pasar. Untuk
menyikapi ini, ditkrimsus polda jateng sudah mengambil langkah-langkah awal.
Dari pengungkapan ini, intinya kita me warning kepada mereka yang bermain-main
seperti ini, supaya tidak lagi bermain dan melakukan pelanggaran-pelanggaran
hukum, yang tentunya ada sanksi pidananya," tegas Hendra.Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 62
ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014
tentang perdagangan dan Pasal 32 ayat (1) UU RI no. 2 tahun 1981 tentang
Metrologi Legal, dengan total ancaman minimal 9 tahun kurungan.
"Dari ketiga pelaku ini kami menyita total 579
tabung gas LPG terbagi masing-masing tabung 3 KG, 5,5 dan 12 KG. Kita juga
menyita sejumlah alat yang digunakan untuk mengoplos gas dari melon ke gas 5,5
dan 12 KG," tutup Hendra Suhartiyono.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar