Berita86INDO
- WS (22), seorang mahasiswa di Banda Aceh,
ditangkap polisi karena dilaporkan telah menyebarkan video call asusila mantan
pacarnya WI, yang juga berstatus mahasiswi, melalui akun media sosial
pribadinya.
Pelaku
ditangkap tim Satreskrim Polresta Banda Aceh pada
Selasa (12/03/2019).
“Pelaku
WS ditangkap setelah mendapat laporan dari korban WI,” kata Iptu Iskandar Muda,
Kanit Tipiter, Polresta Banda
Aceh, Senin (1/4/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Iskandar, video call asusila tersebut
direkam saat mereka masih berstatus pacaran.
“Sebelumnya
pelaku dan korban statusnya pacaran selama setahun, namun setelah hubungan
mereka putus, video asusila tersebut disebar melalui akun media sosial pada
November 2018,” kata Iskandar.
Saat diperiksa, pelaku mengaku
meyebarkan video call asusila mantan pacarnya itu lantaran sakit hati tak
terima diputuskan oleh korban WI.
“Motifnya
sakit hati, karena diputuskan hubungan oleh pacarnya, tidak ada unsur
pemerasan,” sebut dia.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Pelaku
dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun
2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan
atau denda paling banyak Rp 1 miliar.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar