Berita86INDO-SEMARANG
- Seorang wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl
(SPG) rokok terciduk saat sedang ngamar bersama bosnya.
Wanita
SPG rokok tersebut berinisial NR (23), sedangkan bosnya berinisial RJ (30).
Penggerebekan
di kamar hotel terhadap NR dan RJ diciduk di kamar nomor 522 pada Minggu
(31/3/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi di di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Peunayong,
Banda Aceh.
RJ,
tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Ia adalah team leader (pimpinan
tim SPG) tempat NR bekerja.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kota Banda
Aceh, Hidayat SSos, mengatakan kedua pelanggar itu sudah ditahan.
Keduanya
ditahan di sel Kantor Satpol PP dan WH Aceh sekitar pukul 18.00 WIB
tadi sore.
Menurut
Hidayat, berdasarkan pengakuan cewek sales rokok dan bosnya itu, keduanya sudah
sering berhubungan layaknya suami istri.
Selain di hotel tempat mereka diciduk, RJ dan NR juga sudah pernah melakukan
hubungan yang sama di hotel lain, masih dalam kawasan Banda Aceh.
Ia
menerangkan, dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya akan memanggil pihak
hotel dan memintai keterangan.
Kasi
Penyelidikan dan Penyidikan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menyebutkan, saat
ditangkap RJ dalam kondisi setengah telanjang (tanpa baju).
Sementara
NR, wanita yang sehari-hari bertugas mempromosikan dan memasarkan produk rokok
bersama RJ dan SPG lainnya, hanya mengenakan baju transparan (tembus pandang)
saat digerebek.
"Setelah kami pastikan keduanya tidak ada ikatan pernikahan yang sah serta
tidak dapat menunjukkan surat apapun terkait keberadaan mereka berdua dalam
satu kamar, mereka kita bawa turun dari hotel ke kantor untuk dimintai
keterangannya," kata Zakwan.
Dari
pengakuan RJ dan NR yang diperiksa secara terpisah, keduanya memberikan
keterangan yang sama.
Pada
saat digerebek tersebut, mereka sedang ingin memulai hubungan intim.
Keduanya
baru sebatas berciuman. Namun keburu digerebek.
"Tapi,
keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih
dari satu kali. Hanya saat digerebek keduanya belum sempat melakukan itu
(berhubungan badan), ungkap Zakwan.
NR
dan RJ dinyatakan melanggar Qanun Jinayat Pasal 23 khalwat Jo Pasal 25 tentang
ikhtilat.
"Keduanya
sudah ditahan. Lalu, dari lokasi kami juga menyita barang bukti berupa busana.
Lalu, kami juga sudah meminta keterangan saksi dalam kasus khalwat pemimpin tim
dan SPG-nya itu," pungkas Zakwan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satpol PP Gerebek
Wanita SPG Rokok Sedang Ngamar Bareng Bosnya, Perempuan Pakai Baju Transparan,



Tidak ada komentar:
Posting Komentar