Berita86INDO - Ketua Garda
Wanita (Garnita) DKI, Wanda Hamidah mengaku prihatin dengan peristiwa kekerasan antara sesama anak yang terjadi
di Pontianak. Dia juga meminta polisi memperhatikan status anak dalam proses
penegakan hukum di kasus tersebut.
"Saya harap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku," ucap Wanda Hamidah, dalam keterangannya , Jumat (12/4/2019).
Wanda juga mengaku prihatin dengan kasus perundungan yang melibat 3 siswi SMU di Pontianak, Kalbar. Meski begitu, dia meminta baik korban atau pelaku harus mendapat perlakuan khusus karena statusnya masih anak-anak.
"Saya cukup prihatin dengan kejadian pengeroyokan sesama anak di Pontianak, karena itu kasus ini perlu diusut tuntas," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya diberitakan, siswa SMP di Pontianak berinisial A diduga ikeroyok 12 siswi SMA karena diduga masalah asmara. Polisi pun menetapkan 3 tersangka yang berinisial L, TPP, dan NNA.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terterancam hukuman maksimal 3,5 tahun penjara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar