Berita86INDO-Sibolga,Farida Hutagalung, pemilik rekening yang disebut jaksa
terkait transaksi dugaan penipuan CPNS, menjadi saksi dalam sidang lanjutan
mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Bonaran
Situmeang. Farida mengaku tak tahu-menahu perihal penggunaan
rekening miliknya terkait perkara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, Farida mengaku tidak
mengenal Bonaran Situmeang. Dia juga tidak mengenal pelapor dalam kasus dugaan
penipuan CPNS, yakni Happy Rosnani Sinaga dan suaminya, Efendy Manurung.Farida menjelaskan rekening miliknya dipinjam oleh Mardi Gunawan (almarhum)
lewat komunikasi dengan mantan ajudan Bonaran saat menjabat bupati, Joko--adik
ipar Farida. Tapi Farida tak tahu belakangan rekeningnya diduga menjadi sarana
transaksi dalam kasus dugaan penipuan CPNS.
"Hari itu dikirim, ya hari itu kami tarik dan hari itu juga saya
serahkan kepada Pak Mardi. Penyerahannya di bank itu sendiri. Kami ke bank
hanya bertiga, Joko, Pak Mardi, dan saya sendiri. Tidak pernah saya
menyerahkannya ke Pak Bonaran. Kadang saya ikut menarik, kadang juga tidak,
karena buku rekening dan kartu ATM-nya saya serahkan ke Pak Mardi semua,"
ungkap Farida.Farida tak pernah curiga soal transaksi dalam rekeningnya. Sebab, Farida
mempercayai Mardi, yang selama ini menjadi partner dalam perusahaan konstruksi.Namun ditegaskan Farida, dia tidak pernah berkomunikasi dengan Bonaran.
Sedangkan Bonaran, seusai persidangan, menegaskan tidak mengenal Farida. Dia
juga tidak pernah berurusan dengan Mardi Gunawan, termasuk untuk urusan CPNS.
"Sudah kalian lihat sendiri kan bagaimana pernyataan saksi, tidak ada
yang mengarah kepada saya. Kalau soal rekening, ya itu urusan mereka, bukan
saya, gitu lo," kata Bonaran.Jaksa mendakwa Bonaran Situmeang melakukan penipuan terhadap CPNS Kabupaten
Tapanuli Tengah. Bonaran juga didakwa melakukan tindak pidana.Dalam dakwaan dipaparkan, Bonaran meminta Happy Rosnani Sinaga dan
suaminya, Effendy Marpaung, mencari orang yang ingin menjadi PNS. Tapi mereka
disyaratkan membayar uang pengurusan Rp 165 juta untuk lulusan sarjana dan Rp
135 juta untuk lulusan D3.
Happy dan suaminya lantas membawa delapan orang yang berminat menjadi CPNS.
Duit total Rp 1,24 miliar juga diserahkan Happy dan suaminya.Uang tersebut diserahkan secara bertahap, yakni pada 29 Januari 2014
sebesar Rp 570 juta, yang diserahkan di rumah dinas Bonaran, Rp 120 juta pada
30 Januari 2014 yang dikirim lewat rekening atas nama Farida Hutagalung.Tahap ketiga pada 3 Februari 2014 sebesar Rp 500 juta, yang dikirim ke
rekening atas nama Farida Hutagalung. Sedangkan tahap keempat pada 17 Agustus
2014 diserahkan sebesar Rp 50 juta tanpa kuitansi.
Tapi menurut jaksa, kedelapan orang yang menyetor uang tak lulus menjadi
PNS Tapteng.Jaksa mendakwa Bonaran dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, Bonaran didakwa dengan UU RI Nomor
8 /2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar