Berita86INDO - Abdurrahman (40), seorang
nelayan dari Desa Air Kuning, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (13/4) sore lalu
betis kanannya ditembak anggota Reskrim Polres Jembrana. Tindakan tegas itu
diambil polisi lantaran
Abdurrahman melawan saat ditangkap.
Residivis ini ditangkap karena mencuri di rumah tetangganya,
Masriadi (23). Korban pada Sabtu (13/4) melaporkan telah kehilangan sejumlah
perhiasan emas. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan
berhasil menangkap pelaku.
Pelaku masuk melalui jendela rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Kemudian berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas milik korban. Pelaku
kemudian keluar melalui tempat yang sama. Dengan kejadian tersebut korban
mengalami kerugian Rp 3.155.000.
"Pelaku berhasil kita amankan Sabtu sore lalu di pasar umum
Negara saat hendak menjual hasil kejahatannya. Sayangnya saat hendak diamankan
pelaku melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan," ucap Kasat Reskrim
Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Selasa (16/4).
Pelaku dilumpuhkan dengan ditembak pada kaki kanan karena melawan
dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Dari hasil interograsi akhirnya
pelaku mengakui telah mengambil barang berupa perhiasan emas milik korban yang
diakui dilakukan sendiri.
Perhiasan itu rencananya akan dijual ke toko emas di Pasar Negara,
Kabupaten Jembrana Bali. Namun belum sempat menjual perhiasan tersebut pelaku
sudah ditangkap. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana guna
proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah cincin
emas dengan permata warna putih. Satu buah gelang emas jenis sagun. Satu buah
bandul emas. Dua buah kalung emas. Dua lembar surat emas. Satu buah dompet
warna biru merk Riccaro. Satu buah dompet kecil warna krem. Satu unit sepeda
motor Honda Vario warna merah abu-abu DK 5749 ZH beserta kunci kontaknya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP. Pelaku
merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan
kasus pencurian," ujar AKP Yogie.
Sementara dari operasi Sikat Agung 2019 berhasil mengungkap 10
kasus. Pelaku yang berhasil ditangkap Sofyan Hadi dengan barang bukti satu
handphone Xiomi Redminote 5 warna biru dan diamankan di Polres.
Pelaku Sofyan Hadi dan Ahmad Jumatin dengan barang bukti Handphone
Xiomi putih dan diamankan di Polres. Kemudian Zainul Ahyar (Jaim) dengan barang
bukti TV Akari hitam dan diamankan di Polres.
Juga mengamankan Adi Slamet dengan barang bukti gergaji, kunci
inggris, kulit kabel besar, pipa kabel hitam merah kuning dan biru panjang 110
cm, cangkul gagang kayu dan diamankan di Polsek Negara.
Polisi juga berhasil mengamankan Gusti Kade Putra Arya dengan
barang bukti HP Oppo ungu, HP samsung tipe prime, 3 tas dan sepeda motor Honda
DK 4876 ZN dan diamankan di Polres.
Kemudian Lamhot Sinaga diamankan dengan barang bukti 31 rol kabel
listrik, kendaraan L 300 DK 9600 AB dan uang Rp 7,3 juta, HP Vivo Bluegirl dan
jam tangan. Dia ditahan di Polres Jembrana.
Yogi Aditya Putra juga diamankan petugas karena melakukan
pencurian dengan barang bukti satu karburator, satu blok mesin, satu rantai
sepeda motor. Kini kasusnya masih dalam penyidikan di Polsek Negara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar