Pencuri Emas Tetangga Di Tembak Polisi - BERITA86INDO

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 16 April 2019

Pencuri Emas Tetangga Di Tembak Polisi

Berita86INDOAbdurrahman (40), seorang nelayan dari Desa Air Kuning, Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (13/4) sore lalu betis kanannya ditembak anggota Reskrim Polres Jembrana. Tindakan tegas itu diambil polisi lantaran Abdurrahman melawan saat ditangkap.
Residivis ini ditangkap karena mencuri di rumah tetangganya, Masriadi (23). Korban pada Sabtu (13/4) melaporkan telah kehilangan sejumlah perhiasan emas. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Pelaku masuk melalui jendela rumah dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas milik korban. Pelaku kemudian keluar melalui tempat yang sama. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.155.000.
"Pelaku berhasil kita amankan Sabtu sore lalu di pasar umum Negara saat hendak menjual hasil kejahatannya. Sayangnya saat hendak diamankan pelaku melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan," ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Selasa (16/4).
Pelaku dilumpuhkan dengan ditembak pada kaki kanan karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Dari hasil interograsi akhirnya pelaku mengakui telah mengambil barang berupa perhiasan emas milik korban yang diakui dilakukan sendiri.
Perhiasan itu rencananya akan dijual ke toko emas di Pasar Negara, Kabupaten Jembrana Bali. Namun belum sempat menjual perhiasan tersebut pelaku sudah ditangkap. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah cincin emas dengan permata warna putih. Satu buah gelang emas jenis sagun. Satu buah bandul emas. Dua buah kalung emas. Dua lembar surat emas. Satu buah dompet warna biru merk Riccaro. Satu buah dompet kecil warna krem. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah abu-abu DK 5749 ZH beserta kunci kontaknya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP. Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian," ujar AKP Yogie.
Sementara dari operasi Sikat Agung 2019 berhasil mengungkap 10 kasus. Pelaku yang berhasil ditangkap Sofyan Hadi dengan barang bukti satu handphone Xiomi Redminote 5 warna biru dan diamankan di Polres.
Pelaku Sofyan Hadi dan Ahmad Jumatin dengan barang bukti Handphone Xiomi putih dan diamankan di Polres. Kemudian Zainul Ahyar (Jaim) dengan barang bukti TV Akari hitam dan diamankan di Polres.
Juga mengamankan Adi Slamet dengan barang bukti gergaji, kunci inggris, kulit kabel besar, pipa kabel hitam merah kuning dan biru panjang 110 cm, cangkul gagang kayu dan diamankan di Polsek Negara.
Polisi juga berhasil mengamankan Gusti Kade Putra Arya dengan barang bukti HP Oppo ungu, HP samsung tipe prime, 3 tas dan sepeda motor Honda DK 4876 ZN dan diamankan di Polres.
Kemudian Lamhot Sinaga diamankan dengan barang bukti 31 rol kabel listrik, kendaraan L 300 DK 9600 AB dan uang Rp 7,3 juta, HP Vivo Bluegirl dan jam tangan. Dia ditahan di Polres Jembrana.
Yogi Aditya Putra juga diamankan petugas karena melakukan pencurian dengan barang bukti satu karburator, satu blok mesin, satu rantai sepeda motor. Kini kasusnya masih dalam penyidikan di Polsek Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot