Berita896INDO-
JAKARTA,Pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan
Kramat Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta
Timur, Jumat (29/3/2019) ternyata dipicu akibat salah dengar perkataan.
Diketahui,
akibat kasus tersebut DF (18) tewas dan TO (19) harus menjalani perawatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut Gahananta mengatakan
kejadian berawal saat DF dan TO melintas di depan warung kopi tempat pelaku
nongkrong.
Keduanya kemudian ditegur
karena tidak mengucapkan permisi.
"Korban
melintas depan para pelaku yang sedang nongkrong sehingga ditegur satu pelaku
'Oi lo mabuk ya?'. Selanjutnya satu korban menjawab dengan kata-kata 'Oi gue
enggak mabuk tapi giting (pengaruh narkoba)'," kata Ida di Markas Polres
Metro Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).
Kala
itu, Ida menuturkan satu pelaku salah mendengar dan mengira korban balas memaki
dengan kata 'Oi gue enggak mabuk anjing' sehingga menyulut emosi Wahyono alias
Yono (23).
Bersama Chairul Anwar alias
Belut (22) yang juga salah dengar Yono menyalakan sepeda motornya lalu
mebuntuti DF dan TO sampai ke Masjid At-Taun atau sekitar 500 meter dari warung
kopi.
"Mereka
memepet sepeda motor yang dikemudikan korban sampai korban terjatuh. Setelah
korban jatuh, pelaku (Belut) menarik jaket TO lalu berkata 'Tadi ngomong apa
lo?', begitu pengakuannya," ujarnya.
Tak
puas dengan jawaban TO, Belut menonjok muka pemuda malang yang kini masih
terbaring di rumah sakit tersebut lalu diikuti Yono, Bisma Arya Putra (22),
Saripudin (20), dan Nendy Asmoro (19).
Tiga
pelaku yang kini buron, yakni Aldi (20), Yogi (19), dan Mola (20) pun ikut terlibat
dalam pengeroyokan yang membuat DF dan TO mengalami luka memar di bagian kepala
dan memar di wajah.
Mereka baru berhenti mengeroyok
DF dan TO saat sejumlah warga sekitar melerai perkelahian sehingga delapan
pelaku itu tancap gas lalu ditangkap, Rabu (3/4/2019) di wilayah Kelurahan Lubang
Buaya.
"Untuk
motif ya cuma ketersinggungan. Mereka cuman tak ada perkenalan, tidak saling
mengenal. Terjadi saling lempar bahasa yang menurut mereka bahwa korban
memberikan bahasa yang menyinggung," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 170
ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar