Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Pemuda - BERITA86INDO

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 05 April 2019

Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Pemuda


Berita896INDO- JAKARTA,Pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kramat Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (29/3/2019) ternyata dipicu akibat salah dengar perkataan.
Diketahui, akibat kasus tersebut DF (18) tewas dan TO (19) harus menjalani perawatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut Gahananta mengatakan kejadian berawal saat DF dan TO melintas di depan warung kopi tempat pelaku nongkrong.
Keduanya kemudian ditegur karena tidak mengucapkan permisi.

"Korban melintas depan para pelaku yang sedang nongkrong sehingga ditegur satu pelaku 'Oi lo mabuk ya?'. Selanjutnya satu korban menjawab dengan kata-kata 'Oi gue enggak mabuk tapi giting (pengaruh narkoba)'," kata Ida di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/4/2019).
Kala itu, Ida menuturkan satu pelaku salah mendengar dan mengira korban balas memaki dengan kata 'Oi gue enggak mabuk anjing' sehingga menyulut emosi Wahyono alias Yono (23).
Bersama Chairul Anwar alias Belut (22) yang juga salah dengar Yono menyalakan sepeda motornya lalu mebuntuti DF dan TO sampai ke Masjid At-Taun atau sekitar 500 meter dari warung kopi.

"Mereka memepet sepeda motor yang dikemudikan korban sampai korban terjatuh. Setelah korban jatuh, pelaku (Belut) menarik jaket TO lalu berkata 'Tadi ngomong apa lo?', begitu pengakuannya," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban TO, Belut menonjok muka pemuda malang yang kini masih terbaring di rumah sakit tersebut lalu diikuti Yono, Bisma Arya Putra (22), Saripudin (20), dan Nendy Asmoro (19).
Tiga pelaku yang kini buron, yakni Aldi (20), Yogi (19), dan Mola (20) pun ikut terlibat dalam pengeroyokan yang membuat DF dan TO mengalami luka memar di bagian kepala dan memar di wajah.
Mereka baru berhenti mengeroyok DF dan TO saat sejumlah warga sekitar melerai perkelahian sehingga delapan pelaku itu tancap gas lalu ditangkap, Rabu (3/4/2019) di wilayah Kelurahan Lubang Buaya.

"Untuk motif ya cuma ketersinggungan. Mereka cuman tak ada perkenalan, tidak saling mengenal. Terjadi saling lempar bahasa yang menurut mereka bahwa korban memberikan bahasa yang menyinggung," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot