Berita86INDO- Dua
aktris China yang tak terlalu populer, dikabarkan telah dijatuhi hukuman
penjara akibat kasus penjualan obat pelangsing ilegal. Kedua aktris tersebut,
Zhao Dan dan Guo Jing, berusia 33 tahun dan bekerja pada perusahaan hiburan
Benshan Media Group. Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat dalam produksi
dan penjualan obat pelangsing tak berizin. Pengadilan Beijing menjatuhkan
hukuman kepada masing-masing tiga dan satu tahun penjara. Demikian diberitakan
Beijing Youth Daily, dikutip SCMP, Jumat (19/4/2019). Dalam putusan pengadilan,
obat tradisional berbentuk kapsul yang dijual kedua aktris tersebut melalui
media sosial tidak terdaftar pada otoritas obat-obatan di China, karenanya
obat-obatan tersebut dinyatakan palsu. Baca juga: Obat Kedaluwarsa Ternyata
Masih Aman
Dikonsumsi, Benarkah? Zhao dan Guo diketahui
telah menjual obat-obatan tersebut sejak bulan Maret hingga Oktober tahun 2016,
bekerja sama dengan pasangan suami istri Wang dan Gu, yang kini telah berada di
penjara. Zhao mendapat banyak penggemar setelah berhasil mengurangi berat
badannya dari 110 kilogram pada 2014 menjadi hanya 55 kilogram pada 2016. Dia
sebelumnya dikenal dengan nama panggungnya, Plump Girl atau Gadis Gemuk karena
bobot tubuhnya. Dari situ, dia mendapat banyak pertanyaan tentang caranya
menurunkan berat badan dengan cepat. "Saya menjawab jika saya mengkonsumsi
obat pelangsing. Dan saat mereka kembali bertanya di mana saya mendapatkan obat
itu, saya mengarahkan mereka untuk menghubungi Guo dan Wang," ujarnya di
hadapan persidangan. Mereka lantas mempromosikan obat itu melalui media online
dan mengklaim bahwa obat mereka telah dikembangkan oleh dokter pengobatan China
tradisional dan tanpa efek samping. Baca juga: Obat Suntik Diduga Bikin
Narapidana Tersiksa, Eksekusi
Tiga Terpidana Mati Ditunda Kawanan itu
mengatakan mereka mengemas dan menuliskan instruksi penggunaan obat itu
sendiri. Mereka berhubungan dengan pembeli melalui WeChat dan mengantarkan
barang menggunakan layanan kurir. Guo mengatakan, mereka menjual obat-obatan
tersebut seharga 1.900 yuan (sekitar Rp 3,9 juta) untuk satu set, dengan
keuntungan 400 yuan (sekitar Rp 800.000). Pendapatan kotor mereka disebut telah
mencapai 1,1 juta yuan (sekitar Rp 230 juta), menurut catatan pengadilan. Zhao
dan Guo telah ditangkap pada Februari tahun lalu.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar