Berita86INDO-Polres Tasikmalaya Kota
menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Oon Saonah alias Ica (33), yang
ditemukan tewas di kamar 106 hotel Daya Grand, Jalan Brigjen Soetoko, Kelurahan
Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu
(6/3/2019) lalu.
Warga
kampung Babakan Bandung, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi ini
ditemukan petugas hotel sudah tak bernyawa pada sekitar pukul 17.00 waktu
setempat setelah dibunuh teman kencannya RFH (22) yang berstatus masih
mahasiswa.
Tersangka
RFH dihadirkan dalam rekonstruksi sambil mengenakan penutup wajah, didampingi
kuasa hukumnya.
Dalam rekonstruksi sebanyak 33 adegan itu digambarkan secara detail bagaimana
detik-detik tewasnya janda anak dua itu ditangan RFH.
Adegan bermula saat korban dan
pelaku berangkat ke TKP yang berlokasi di Jalan Brigjen Sutoko No 9, setelah
sebelumnya menghabiskan malam di tempat karaoke sekitar pukul 02.30 pagi,
menggunakan ojek.
Sesampainya
di Hotel Daya Grand keduanya langsung masuk ke kamar 106.
Selama
beberapa adegan, RFH menerangkan kepada petugas selama di kamar, korban
melindungi tasnya.
Bahkan
saat di tempat tidur korban menyimpan tas di pojok kasur dekat dia tidur.
Begitu
pun saat korban mandi, pintu sengaja dibuka agar korban bisa melihat tasnya
yang digantung, tas korban berisikan uang tunai sebanyak Rp 70 juta.
Di adegan ke 22, RFH naik pitam karena tak diberi uang pinjaman sebesar Rp 4
juta oleh korban.
Kemarahannya itu membuat RFH nekat mencekik korban di atas kasur sambil duduk.
Di
adegan selanjutnya, karena korban berteriak dan berontak, cekikan RFH lebih
kencang dan tangan korban dihimpit lutut RFH.
Setelah
korban lemas, kemudian RFH memegang leher korban untuk memastikan Oon Saonah
alias Ica masih bernafas.
Menurut pengakuannya saat itu detak nadi korban masih terasa.
Setelah
itu, untuk menghilangkan jejak perbuatannya RFH mencuci tangan dan mengambil
air dalam gayung lalu menyiramkannya ke leher korban.
Kepala
korban kemudian ditutup bantal, dan tubuhnya yang tidak berpakaian lengkap itu
ditutup selimut.
Sebelum
meninggalkan hotel, pelaku memeriksa tas korban dan membawa uang tunai yang ada
di tas tersebut.
Kepala
Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota
AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, proses rekonstruksi seluruhnya sesuai dengan
apa yang telah dijelaskan tersangka dan sejumlah saksi pada pemeriksaan
sebelumnya.
"Pencekikan
dilakukan dua kali, pertama untuk menakut-nakuti, karena korban berteriak dan
tersangka pun panik maka tersangka mencekik lebih keras demi memastikan tidak
ada perlawanan," kata AKP Dadang Sudiantoro saat ditemui di lokasi, Jumat
(5/4/2019).
Meski
menurut keterangan pelaku, saat usai mencekik dia memeriksa urat nadi korban
untuk memastikan masih hidup, dan katanya saat diperiksa masih ada detaknya,
Dadang menyatakan itu tidak membuktikan apa-apa.
"Yang
jelas dia melakukan itu. Setelah mencekik dia menyiram leher korban untuk
menghilangkan jejak lalu menutup dengan bantal kepala korban dan tubuh korban
dengan selimut," katanya. (*)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar