Berita86INDO - Polisi meringkus dua
orang yang kedapatan membawa senjata tajam di Kolong Jembatan Slipi Jalan Gatot
Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat dini hari. Saat itu, dua pelaku membawa senjata tajam jenis golok
dan celurit.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, saat itu anggota Buser tengah berpatroli. Saat itu, kata dia, anggota memberhentikan sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor. Namun pengemudinya berhasil melarikan diri sedangkan dua pelaku yang dibonceng berhasil ditangkap.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Fiqih Yusuara ditemukan sebilah sajam berupa golok yang diselipkan pada perut bagian depan. Begitu juga dengan pelaku Akbar Saputra berhasil ditemukan sebilah sajam berupa celurit yang diselipkan pada perut bagian depan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah," kata Lukman kepada wartawan, Jumat
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, saat itu anggota Buser tengah berpatroli. Saat itu, kata dia, anggota memberhentikan sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor. Namun pengemudinya berhasil melarikan diri sedangkan dua pelaku yang dibonceng berhasil ditangkap.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Fiqih Yusuara ditemukan sebilah sajam berupa golok yang diselipkan pada perut bagian depan. Begitu juga dengan pelaku Akbar Saputra berhasil ditemukan sebilah sajam berupa celurit yang diselipkan pada perut bagian depan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah," kata Lukman kepada wartawan, Jumat
Kemudian para pelaku dan
barang buktinya diamankan anggota serta dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang
untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Menurut para pelaku, maksud dan tujuan membawa sajam berupa golok dan celurit adalah akan melakukan penodongan dengan sasaran korban yang membawa handphone," tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Menurut para pelaku, maksud dan tujuan membawa sajam berupa golok dan celurit adalah akan melakukan penodongan dengan sasaran korban yang membawa handphone," tuturnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar