Berita86INDO
- Polda Bali akhirnya menahan I Wayan Wakil (51) dan
Anak Agung Ngurah Agung (78), Rabu (10/4). Keduanya merupakan tersangka kasus
penipuan jual beli tanah yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut
Sudikerta.
Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus
Nugroho menuturkan, I Wayan Wakil mengaku telah menyerahkan Sertifikat Hak
Milik (SHM) nomor 5048 yang diduga palsu kepada I Ketut Sudikerta.
"Yang bersangkutan juga mengakui telah
menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil
penjualan tanah). Yang bersangkutan juga telah menerima uang Rp 19 miliar dari
AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi,
Rabu (10/4) malam.Sementara tersangka Anak Agung Ngurah Agung saat diperiksa polisi,
juga mengakui telah menerima uang sebesar Rp 26 miliar dari Sudikerta.Selain itu, Anak Agung Ngurah Agung juga mengakui
telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada
Alim Markus, pemilik Maspion Group yang merupakan korban.Kemudian, Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar
kepada I Wayan Wakil yang merupakan bagian dari Rp 26 miliar yang diterima dari
Sudikerta.
"Peran keduanya aktif dalam permasalahan
penipuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan 2 alat bukti
yang cukup, bahwa terhadap keduanya I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung, telah
ditahan," ujar Yuliar.Kasus ini bermula dari ditangkapnya Sudikerta dalam
kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga
menipu Alim Markus dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat
pasal pencucian uang.Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau
Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar