Berita86INDO
- Perempuan berinisial LE (41), warga Kabupaten
Kebumen menggelapkan uang milik KSP Usaha Mandiri Pejagoan, tempat ia pernah
bekerja. LE dilaporkan oleh pihak koperasi, Laurentia (51), karena diduga telah
menggelapkan uang sebanyak Rp 400 juta.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto mengatakan, uang koperasi
digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Kronologinya, pada Juli tahun
2016, tersangka disuruh oleh koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP
Usaha Mandiri sebesar 470 juta Rupiah.
Setelah diambil, uangnya tidak diserahkan semuanya ke pihak koperasi.
"Pada saat itu pihak koperasi hanya diberikan
uang Rp 70 juta," jelas Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, Senin
(8/4).Kepada penyidik, tersangka mengaku uang Rp 400 juta
digunakan untuk membayar utang ibunya Rp 200 juta. Rinciannya, uang sebesar Rp 160.500.000
untuk membayar utang koperasi, Rp 6.000.000 untuk membayar utang di salah satu
bank swasta sedang sisanya untuk membayar cicilan mobil dan membayar utang
kepada orang lain.
"Tersangka telah diberikan kesempatan untuk
mengembalikan uang agar tidak dilaporkan kasusnya ke Polres Kebumen," kata
Edy.Namun hingga jatuh tempo waktu yang ditentukan,
tersangka tidak juga mengembalikan uang. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai
Marketing di KSP tersebut. Terkait kasus ini, ia harus diberhentikan pada tahun
2017 lalu.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman
penjara selama-lamanya 5 tahun kurungan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar