Berita86INDO- Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan,
seseorang yang mengajak warga tidak memilih alias golput (golongan
putih) pada Pemilu 2019 bisa dipidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-Undang tentang
Pemilu.
"Kalau mengajaknya
menggunakan sarana media elektronik, UU ITE bisa digunakan untuk menjerat
seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul
peristiwa itu terjadi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Pidana untuk seseorang yang
mengajak pihak lain golput juga tertuang pada UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
"Di dalam UU Pemilu juga
sudah diatur ada Pasal 510 kalau nggak salah. Barang siapa yang menghalangi
atau menghasut seseorang untuk tidak memenuhi hak pilih bisa dipidana dan
didenda juga," tutur Dedi.
Nantinya, lanjut dia, penyidik
akan mengkaji lebih dulu unsur pelanggaran yang dilakukan terkait ajakan golput. Nantinya penyidik
akan menyusun konstruksi hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan untuk
menentukan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran pemilu atau pidana.
"Jadi tergantung
perbuatannya dulu, kedua tergantung sarana yang digunakan, itu bisa dijerat di
situ. Penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuai dengan
alat bukti yang ditemukan penyidik baru habis itu disusun konstruksi hukumnya,
masuk dalam KUHP kah, (pelanggaran) Pemilu kah, ITE kah, itu sangat tergantung
peristiwa tersebut," jelas Dedi.
Sebelumnya, Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto
mengatakan, pihak yang mengajak warga untuk tidak memilih dalam pemilu
atau golput bisa dipidana. Mereka
juga dikategorikan sebagai pengacau pemilu.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar