Berita86INDO-menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan di
Jalan Daan Mogot yang melibatkan geng motor, hari ini,
Selasa, 12 Maret 2019. Tiga tersangka dalam kasus yang menewaskan Ivan Surya
Saputra, 22 tahun ini memperagakan 14 adegan peristiwa pembacokan itu.
"Rekonstruksi ini dilakukan agar penyidik bisa
menemukan bukti-bukti baru dalam kasus tersebut. Penyidik tengah menyusun
berkas perkara untuk diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala
Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu Dimitri Mahendra
dalam keterangannya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah adalah DO, 17
tahun, AD (16), dan RO (17). Sedangkan dua tersangka lain masih buron. Para
tersangka diketahui tergabung dalam geng motor Gabores alias gabungan bocah
rese.
Peristiwa yang menewaskan Ivan bermula saat korban dan dua
temannya baru saja selesai menonton acara dangdut pada Senin dini hari, 4 Maret
2019. Mereka kemudian berjalan kaki dan tiba di Jalan Daan Mogot sekitar pukul
01.50 WIB.
Lima pelaku dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba
datang dan langsung memepet rombongan korban. Para pelaku lantas menuduh korban
adalah orang yang sering terlibat tawuran.
Pelaku kemudian menggeledah korban. Ivan tidak terima perlakuan itu dan mencoba melawan.
Pelaku kemudian menggeledah korban. Ivan tidak terima perlakuan itu dan mencoba melawan.
Dimitri mengatakan pada adegan ke-11, pelaku AD langsung
mengayunkan sebilah celurit bergagang kayu warna oranye ke arah Ivan. Dada
kanan Ivan mengalami luka bacok. "Setelah itu, korban tersungkur ke
tanah," ujar Dimitri. Ivan pun tewas di tempat.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tiga tersangka
anggota geng motor itu
ternyata menggunakan narkoba jenis ganja dan obat-obatan jenis G. Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar