Berita86INDO - Direktur
Utama PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, William Sabandar mengatakan kereta
Moda Raya Terpadu (MRT) akan diresmikan oleh
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Minggu 24 Maret 2019 mendatang.
Setelah diresmikan, MRT
Jakarta tidak lagi dalam tahap ujicoba, melainkan sudah memberlakukan tarif
bagi penumpangnya.
"Iya beroperasi seperti
biasa enggak ada masalah. Hanya saja setelah diresmikan, dia (MRT) tidak lagi
uji coba kata William saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Kendati begitu, William
mengaku belum mengetahui secara pasti besaran tarif MRT yang akan dibebankan
kepada warga.
Dia mengatakan pihaknya
menyerahkan keputusan soal tarif MRT kepada Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
"Apakah nanti tarifnya
mau dibuat nol, tarifnya mau dibuat Rp 2 ribu, tarifnya mau dibuat Rp 3 ribu,
atau Rp 10 ribu. Kita serahkan keputusannya itu kepada pemerintah,"
jelasnya.
Tarif Sesuai
Jarak Tempuh
Sebelumnya, jelang peresmian MRT
Jakarta penetapan tarif belum ditentukan oleh DPRD DKI Jakarta.
Pengajuan tarif masih dilakukan pembahasan di Komisi B dan C.
Pemprov DKI Jakarta telah
mengusulkan tarif rata-rata MRT yang dikenakan kepada setiap penumpang sebesar
Rp 10 ribu ke DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan mengatakan dalam pengusulan penghitungan tarif Moda Raya Terpadu (MRT)
Jakarta disesuaikan dengan jarak tempuh pengguna. Sehingga nantinya setiap
penumpang membayarkan tarif yang berbeda-beda.
"Tarifnya itu
menyesuaikan jarak tempuhnya, jadi tiap titik keberangkatan dan kedatangan itu
nanti akan menentukan berapa besarannya," kata Anies di kantor Wali Kota,
Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Mantan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan menjelaskan dari penghitungan yang diserahkan ke DPRD DKI Jakarta
untuk rute Bundaran Hotel Indonesia (HI)-Lebak Bulus akan dikenakan tarif Rp
1.000 per kilometer. Dengan perkiraan jarak 1 kilometer setiap stasiun.
"Tapi secara umum rata
rata kira-kira sekitar kurang lebih Rp 1.000 per kilometer," ucapnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar