Berita86INDO– Menolak menikah, seorang pria bersama temannya di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), membunuh seorang Wanita dengan keji. Pasalnya, sebelum dibunuh, setelah mereka memerkosa wanita tersebut.
Kedua
pelaku Feri (21) dan Bayu (26), ditangkap Tim Reskrim Polres Kolaka Utara, di
Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah buron selama empat hari.
Saat ditangkap, di Jalan Merdeka, Kelurarahan
Salekoe, Kecamatan Wita, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis 07 Maret 2019,
pukul 22.45 Wita, polisi menembak kaki kedua pelaku karena berupaya melarikan
diri.
Kedua pelaku mengaku, mereka membunuh korban Safia (26), setelah disetubuhi bersama. Awalnya, Feri bertemu korban dan melakukan hubungan badan. Setelah itu, korban meminta pertanggungjawaban namun Feri menolak menikahi korban.
Kedua pelaku mengaku, mereka membunuh korban Safia (26), setelah disetubuhi bersama. Awalnya, Feri bertemu korban dan melakukan hubungan badan. Setelah itu, korban meminta pertanggungjawaban namun Feri menolak menikahi korban.
Mendapat
penolakan Feri, korban berencana melapor kepada Kepala Desa Batuganda,
Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara. Saat itulah Feri, mencekik leher korban hingga
mengeluarkan darah. Tiba-tiba munculah Bayu yang sebelumnya bersembunyi di
semak-semak.
Bayu pun meminta Feri untuk berhenti mencekiknya. Namun hal
tersebut bukan untuk menolong, melainkan Bayu ingin menyetubuhi korban.
Setelah itu, Feri meminta Bayu, kembali mencekik korban hingga
tak berdaya. Tak puas, kedua pelaku menghantam kepala korban menggunakan batu,
berkali-kali, hingga tewas.
Setelah
memastikan korban tak bernyawa lagi, kedua pelaku mengambil dua handphone milik
korban, lalu menuju Desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, mengambil
pakaian mereka, untuk melarikan diri ke Kota Palopo, Sulsel.
"Itu
malam, setelah ‘dipakai’ Feri, Feri bilang (kepada korban) ada juga Bayu ikut,
terus marah-marah itu perempuan, dan terpaksa dia bilang itu perempuan minta
dikawini sama ini Feri, mau pergi itu perempuan ke rumah, dan melapor sama pak
Desa," jelas Pelaku Bayu.
Selain
kedua pelaku, polisi, juga mengamankan satu batu ukuran besar yang digunakan
pelaku Bayu, memukul kepala korban sebanyak tiga kali, satu sepeda motor satria
fu tanpa plat yang digunakan pelaku ke tempat kejadian dan melarikan diri,
pakaian kedua pelaku dan pakaian korban.
"Pelaku
ditangkap pada hari Kamis kemarin pada tanggal 7 maret 2019, kita kerja sama
dengan Polres Palopo (Sulsel), kemudian menggunakan informan yang kita miliki,
sehingga kita dapat bawhasanya pelaku bersembunyi di Palopo, sesuai dengan
informasi yang kita dapat di lapangan" Kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP
Susilo Setiawan.
Informasi
Mauria, ibu korban, bahwa Safia mengalami keterbelakangan mental, sering ke
rumah tantenya malam hari. Namun malam itu, Safia ke rumah tantenya setelah
salat magrib, dan paginya ditemukan tak bernyawa.
Mayat
Safia, ditemukan warga, delapan meter dari pinggir jalan, Desa Batuganda,
Kecamatan Lasusu, Kabupaten Kolaka Utara,
Saat
ditemukan, kepala dan wajah korban terluka, celana jeans yang dikenakannya
dalam kondisi terbuka.
Pelaku
Feri, dijerat pasal 338 tentang pembunuhan ancaman pidana 15 tahun penjara,
pasal pencabulan, ancaman pidana sembilan tahun penjara, pasal 363 ayat 3,
tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana 15 tahun penjaraan. Sementara pelaku Bayu, dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, ancaman pidana 15 tahun penjara, dan pasal pencabulan, ancaman pidana 9 tahun penjaraan
.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar