Berita86INDO-Seorang pemuda warga Desa Cibendung, Kecamatan
Banjarharjo, Kabupaten Brebes,
ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Resmob Satreskrim
Polres Brebes, dan Polsek Banjarharjo, Rabu (27/3/2019) sore.
Pemuda berinisial RVA (26) itu diduga terlibat
kasus perdagangan satwa langka.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono
mengatakan, RVA diamankan tim gabungan di rumahnya di Desa Cibendung Kecamatan
Banjarharjo sekitar pukul 15.00.
Hanya saja, kasus yang menjerat pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu
ditangani Mabes Polri.
"Ini merupakan kegiatan backup Bareskrim Mabes Polri dalam upaya
penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana terkait
kasus perdagangan satwa langka," katanya, Kamis
(28/3/2019).
Sebelum diamankan, tim gabungan terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim gabungan langsung menangkap RVA.
Ia mengungkapkan, RVA ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus
perdagangan beberapa hewan satwa langka berjejaring internasional.
Beberapa satwa itu yakni komodo, kakatua jambul kuning, burung nuri bayan,
kucing kuwuk, trenggiling, hingga berang-berang.
"Ia diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang terjadi di
wilayah Jawa Timur (Jatim) dan sekitarnya," paparnya.
Dikatakannya, dalam kasus itu, RVA berperan membantu transaksi penjualan
satwa langka secara online.
Hasil transaksi dari penjualan satwa itu kemudian masuk rekening bersama
pelaku lainnya.
Usai diamankan, RVA langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, RVA dibawa tim dari Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar