Berita86INDO - Tak sanggup menahan malu usai hamil di luar nikah, seorang siswi SMA di Pagaralam berinisial BSB (17) melahirkan anaknya seorang diri dan memotong ari-ari menggunakan pisau dapur. Lalu, pelaku membuang bayi yang baru dilahirkan itu ke belakang rumahnya.
Merasa Tidak Adil, OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Menpar Arief Yahya Hadiri Demo Day WSA Batch II/2019
Program Menarik Ditebar Citilink di Banyuwangi Cultural Week 2019
Bayi laki-laki itu ditemukan warga terbungkus kresek di pinggir kali Desa Gunung Agung Pauh, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (19/3) dini hari. Beruntung kondisinya masih bernyawa.
Sepekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pembuang bayi itu yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri berinisial BSB yang masih duduk di bangku SMA. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif setelah diringkus di rumahnya, Minggu (24/3) sore.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Acep Yuli Sahara mengungkapkan, pelaku mengaku membuang bayinya lantaran malu hamil di luar nikah bersama pacarnya berinisial JM yang berstatus mahasiswa. Pelaku BSB melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya dengan alat seadanya. Bahkan, pelaku memotong ari-ari bayinya dengan pisau dapur.
"Pelaku membuang bayinya atas inisiatif sendiri, tanpa diketahui pacar atau keluarganya. Lahiran sendiri dan potong ari-ari sendirian, pakai pisau dapur lagi," ungkap Acep, Senin (25/3).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Lantaran kondisinya masih belum stabil setelah persalinan, pelaku dalam perawatan dengan penjagaan petugas.
Selang beberapa lama, polisi menangkap JM, pacar pelaku. JM yang tinggal di desa bersebelahan dengan pelaku BSB, dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"JM dikenakan pasal menyetubuhi anak di bawah umur. Tetapi dia tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi,"



Tidak ada komentar:
Posting Komentar