Berita86INDO-Dua tahun buron sejak Juli
2017 silam, Didik Eko Prayitno, terpidana kasus produsen arak diringkus oleh
Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, di sebuah warung kopi. Selama buron, pemuda
asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu sembunyi
di Surabaya untuk
menghindari petugas.
Gedongombo, Kecamatan Semanding Tuban.
"Terpidana merupakan DPO Kejari Tuban sejak
Juli 2017," ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Nur Hadi, Jumat (5/4).Dia menambahkan, Didik Eko Prayitno merupakan
terpidana kasus Undang-undang Pangan (produsen arak). Terpidana telah divonis
bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman denda sebesar Rp 15 juta subsider 2
bulan penjara.
"Sesuai pasal 273 ayat 1 dan 2 KUHP, terpidana
telah lewat waktu dalam pembayaran denda, dan saat ini harus menjalani pidana
kurungan penjara selama 2 bulan," jelasnya.Eko ditangkap Tim Satgas Saber miras dari Polsek
Semanding, Polres Tuban, lantaran memproduksi arak di dalam rumahnya, pada Juli
2017 silam. Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah
dengan bisnis yang dijalankan pelaku.Hasil penggerebekan itu diamankan sekitar 43 liter
arak siap edar sisa penjualan, dan diamankan alat-alat untuk memproduksi arak
seperti dandang, elpiji, dan beberapa barang lainnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar