Berita86INDO -
DPR RI 2014-2019 menetapkan 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif. Setiap
tahunnya, DPR memasukkan 40-55 RUU menjadi prolegnas prioritas.
Ini
terdapat dalam catatan rekam jejak DPR 2014-2019 yang disusn Indonesia
Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC). Koordinator Divisi
Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, dukungan anggaran untuk prolegnas
ini jumlahnya cukup besar.
"Jika
dihitung sejak tahun 2015-2019, jumlah anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi
legislasi mencapai Rp 1,62 triliun dengan rata-rata sebesar Rp 323,40 miliar
pertahun," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Namun,
dia menambahkan, RUU yang berhasil disahkan hingga April 2019 hanya 26
Undang-Undang, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan
(Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan
UU atau revisi UU setiap tahunnya (di luar RUU Kumulatif yang disahkan).
"Tidak
hanya jumlahnya yang minim, yaitu 10 persen dari total target prolegnas,
substansi UU juga banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu
yang paling mengemuka adalah mengenai Revisi UU MD3 pada 2018 silam,"
ujarnya.
Di luar harapan, dia
mengungkapkan, terdapat sejumlah UU yang penting untuk dibahas namun belum
disahkan atau bahkan sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. Di
antaranya adalah revisi UU Partai Politik, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan
Uang Kartal, dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Meski
dalam hal pembahasan legislasi ini DPR bukan merupakan satu-satunya aktor,
melainkan juga ada pemerintah, DPR seharusnya dapat memaksimalkan perannya
sebab DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang," tutup
Donal



Tidak ada komentar:
Posting Komentar