Berita86INDO-Peredaran
obat pestisida palsu
merebak di Indonesia, salah satunya ditemukan di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa
Tengah. Dirjen PSP Kementan,
Sarwo Edhy pun memberi perhatian khusus saat hadir dalam Press Conference
Pengawasan Pestisida, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Jumat
(5/4).
Turut
hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kabupaten Brebes Narjo,
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Yulia
Hendrawati, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu
Tumiya, Direktur Eksekutif CorpLife Agung Kurniawan, Direktur Pupuk dan
Pestisida Kementan Muchlizar
Sarwani.
Dampak pestisida palsu
itu sendiri pada pertanian dapat menurunkan produksi petani. Hal ini
dikarenakan penggunaan pestisida palsu
dapat merusak tanaman karena mutu dan keefektifannya belum teruji nyata.
Pestisida palsu mengakibatkan kerugian secara ekonomi.
Keberadaan pestisida palsu
juga mengancam kesehatan. Berbeda dengan produk pestisida yang
legal sudah dinyatakan aman oleh pemerintah dan sudah melewati berbagai uji
penelitian sedangkan pestisida palsu
tidak diketahui keamanannya.
Sarwo
Edhy dalam press conference mengatakan jumlah pestisida yang
terdaftar di Kementrian sebanyak 4.437 formulasi. Rinciannya adalah jenis
insektisida sebanyak 1.530 formulasi dan herbisida sebanyak 1.162 formulasi dan
sisanya sebanyak 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah
tangga dan lain lain.
"Kita
tahu Brebes ini
merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang merupakan sentra
hortikultura terutama bawang merah disamping juga sentra tanaman pangan padi.
Jadi Brebes merupakan
lumbung pangan bawang untuk Indonesia dan juga merupakan salah satu lumbung
pangan padi untuk Jawa Tengah," tandas Sarwo.
Lebih
lanjut Sarwo menambahakn disini sektor pertanian bergerak sangat cepat untuk
mendukung perekonomian Jawa Tengah dan juga mendukung perekonomian Indonesia.
"Struktur
tanah di Brebes ini
sudah rusak karena salah satu faktornya adalah penggunaan pupuk pestisida palsu,
sehingga bukan membasmi hama penyakit tetapi malah merugikan petani. Karena
dengan menggunakan pestisida palsu
itu hasilnya akan turun bukannya naik," ucap Sarwo.
Pada tahun 2018 Kementrian Pertanian telah melakukan penarikan populasi pestisida sebanyak
1147 formulasi, yang terdiri dari sebanyak 956 formulasi ditarik paksa dan
sebanyak 191 formulasi atas permintaan sendiri.
Penarikan
atas permintaan sendiri ini karena sudah banyak dipalsukan selain itu juga
sudah tidak efektif lagi untuk membunuh hama dan penyakit.
"Itu ada lebih kurang 191 formulasi yang mereka cabut sendiri," ucap Sarwo.
"Nah
ini yang harus diketahui khususnya oleh para petani di Kabupaten Brebes dan
pada umumnya di seluruh Indonesia sehingga saya harapkan masyarakat Indonesia
tahu pestisida palsu
yang mana dan pestisida yang
asli seperti apa," kata Sarwo.
"Oleh
karena itu Saya harapkan kepada wakil bupati serta jajarannya dan juga kapolres
Kabupaten Brebes untuk
lebih waspada dan melakukan intelijen ke toko-toko atau kios-kios di kabupaten Brebes. Kami akan
berikan juga surat edaran untuk seluruh Indonesia, sehingga pemalsu pemalsu pestisida ini
akan berhenti karena itu akan merugikan petani," tandas Sarwo.
Penarikan pestisida palsu
tersebut tentunya juga mengacu pada peraturan menteri pertanian no, 107 tahun
2014 tentang pengawasan pestisida dan
peraturan menteri pertanian no.39 tahun 2015 tentang pendaftaran pestisida.
"
Jadi ada timnya, tim pengawas pestisida pusat,
KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Pusat. Ada Tim KP3 tingkat provinsi
dan ada juga tim pengawas di tingkat kabupaten," kata Sarwo.
"Jadi
kita ada lembaga yang mengawasi pupuk dan pestisida dari
pusat sampai tingkat kabupaten," ucapnya.
Kanit
Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes Iptu
Tumiya mengatakan Polres Brebes mempunyai
komitmen dalam penindakan pestisida palsu.
"Kami
dari Polres Brebes telah
mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan pestisida palsu.
Ada beberapa merek yang telah dipalsukan, kami sudah mengamankan kurang lebih
1500 pestisida yang
diduga palsu. Itu terdiri pestisida yang
berbentuk cair kemudian pestisida yang
berbentuk serbuk," ujar Tumiya.
Menurutnya
hasil lab memang tidak sesuai komposisi. Isi yang tertera dengan labelnya
berbeda. Polres Brebes akan
menindaklanjuti dan akan memproses hukum yang berlaku.
"Recana kedepan kita akan bekerja sama dengan dinas pertanian. Kita
komitmen akan berantas peredaran pestisida palsu,
target kita adalah menangkap pembuat pestisida palsu.
Saat ini baru kita tangkap adalah pengedar pestisida palsu,"
kata Tumiya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar