Berita86INDO
- Sebanyak 160,71 Kg sabu-sabu, 62.465 butir pil
ekstasi, 31,3 gram epilon, dan 224 butir pil happy five dimusnahkan Polda
Sumut, Selasa (9/4). Seluruhnya direbus di halaman kantor Direktorat Reserse
Narkotika, kemudian dibuang.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin
Dwihananto mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan bagian besar dari
barang bukti yang disita dari 85 tersangka yang ditangkap Polda Sumut.
"Seluruhnya hasil tangkapan pada Desember 2018
hingga Maret 2019," jelasnya.Sebelum dimasukkan dalam air mendidih, narkotika
yang akan dimusnahkan diperiksa petugas Laboratorium Forensik. Setelah
dipastikan keaslian atau kebenarannya, seluruh narkotika itu direbus dan diaduk
merata. Hasil rebusan itu kemudian dibuang ke lubang yang sudah disiapkan.Pengujian barang bukti hingga pemusnahan disaksikan
langsung para tersangka. Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan Kejati Sumut dan
BNN Provinsi Sumut.
Mardiaz menjelaskan, saat penangkapan, total
narkotika yang disita yakni: 162,56 Kg sabu-sabu, 0,53 gram ganja, 41,3 gram
epilon, dan 240 butir pil happy five. Sebagian kecil dari narkotika itu belum
dimusnahkan, setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik
serta dibawa ke persidangan.Narkotika itu diduga diselundupkan melalui
'pelabuhan tikus' yang tersebar di pesisir timur Sumatera Utara, seperti
Langkat, Tanjung Balai, Asahan, dan Batubara.
"Penyelundup menggunakan jalur-jalur pelabuhan
tikus yang katanya tidak termonitor petugas. Mereka menggunakan perahu nelayan
tradisional," jelasnya.Mardiaz melihat adanya indikasi peningkatan
aktivitas penyelundupan narkotika di daerah ini. Karena itu, dia berharap
masyarakat berpartisipasi dan membantu aparat untuk menanggulanginya.Kami mengharapkan adanya sinergitas antara
masyarakat dan kepolisian," tutupnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar