Berita86INDO - Muksin (37), warga KM 2
Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk polisi,
Rabu (24/4). Dia diduga 30 kali mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di
bangku kelas 5 SD dengan iming-iming uang jajan dan jam tangan. Muksin kini
meringkuk di penjara Polsek Loa Janan.
Kasus itu terbongkar setelah korban bercerita
kepada ibunya pada Selasa (23/4). Korban mengaku dicabuli Muksin berulang kali.
Sang ibu meradang dan tidak terima. Dia langsung melapor ke Polsek Loa Janan.
"Iming-imingnya uang mulai Rp 10.000, Rp
20.000, bahkan jam tangan," kata Kapolsek Loa Janan AKP Andika Dharma Sena,
dalam keterangan dia, Kamis (25/4).
Dari laporan orangtua korban, kepolisian mencari
keberadaan Muksin yang juga tetangga korban. Muksin juga diketahui sebagai
penjual sayur keliling.
"Kita cari, kita amankan di rumah kontrakannya
yang baru, di Loa Janan Ulu. Memang sempat berkelit, membantah. Tapi, akhirnya
dia mengakui juga," ujar Andika.
Dari penyidikan polisi, Muksin mengaku melakukan
perbuatan itu berulang kali, sejak ibu korban menitipkan korban ke rumahnya.
"Sudah cukup lama, awalnya sekitar Maret 2018. Waktu itu, ibu korban
sedang melahirkan, dan menitipkan korban di rumah pelaku," terang Andika.
Saat itu, Muksin tergiur dengan korban, dan
mencabuli korban. Diantaranya, dilakukan di rumah pelaku, saat istrinya berada
di luar rumah. "Juga kadang di kebun. Bahkan dia (Muksin) ini juga
melakukan itu, setelah meminta izin orangtua korban mengajak korban
jalan-jalan," ungkap Andika.
Dari visum korban menguatkan dugaan pelaku
mencabuli korban. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan
Anak. "Saya lakukan itu sejak 2018, ada sekitar 30-an kali. Saya
khilaf," kilah Muksin saat ditanya penyidik Polsek Loa Janan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar