Berita86INDO
- Berdalih meminjam motor untuk menagih utang, MU
(24) warga Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen menggelapkan motor
milik tetangganya, Lusino (50). Baru diketahui kemudian, aksi MU telah memakan
5 korban.
selama lima hari sejak meminjam motor milik Lusino
pada Sabtu (30/3). Ternyata, ia menggadaikan motor-motor pinjamannya sebab
terlilit utang.
Diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya, MU (24) warga Desa
Sempor, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Sempor Polres Kebumen, IPTU Sugito
mengatakan, peristiwa penggelapan berawal ketika tersangka datang ke rumah
korban pada hari Sabtu (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku meminta
izin meminjam motor untuk digunakan menagih utang di rumah seseorang di Sempor.
"Pelaku ternyata menggadaikan motor pinjaman
tanpa sepengetahuan pemiliknya," katanya, Selasa (9/4).Pelaku menghilang semenjak meminjam motor tersebut.
Akhirnya Lusino yang kebingungan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek
Sempor.
"Setelah kita melakukan penyelidikan,
tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (5/4) sekitar pukul 10.30 Wib
kemarin. Tersangka diamankan di Desa Sempor di rumah temannya," ujarnya.Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, didapati
informasi jika tersangka melakukan kejahatan yang sama di empat korban lainnya.
"Modusnya sama. Tersangka berpura-pura
meminjam sepeda motor, lalu digadai. Kasus ini masih kita kembangkan,"
jelasnya.Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil gadai
ia gunakan untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi rumah
tahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang tindak Pidana
Penipuan dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar