Karena Terlilit Utang Seorang Bapak Menggadaikan Motor Milik Tetangga - BERITA86INDO

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 09 April 2019

Karena Terlilit Utang Seorang Bapak Menggadaikan Motor Milik Tetangga


Berita86INDOBerdalih meminjam motor untuk menagih utang, MU (24) warga Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen menggelapkan motor milik tetangganya, Lusino (50). Baru diketahui kemudian, aksi MU telah memakan 5 korban.
selama lima hari sejak meminjam motor milik Lusino pada Sabtu (30/3). Ternyata, ia menggadaikan motor-motor pinjamannya sebab terlilit utang.
Diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya, MU (24) warga Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Sempor Polres Kebumen, IPTU Sugito mengatakan, peristiwa penggelapan berawal ketika tersangka datang ke rumah korban pada hari Sabtu (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku meminta izin meminjam motor untuk digunakan menagih utang di rumah seseorang di Sempor.
"Pelaku ternyata menggadaikan motor pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya," katanya, Selasa (9/4).Pelaku menghilang semenjak meminjam motor tersebut. Akhirnya Lusino yang kebingungan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sempor.
"Setelah kita melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (5/4) sekitar pukul 10.30 Wib kemarin. Tersangka diamankan di Desa Sempor di rumah temannya," ujarnya.Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, didapati informasi jika tersangka melakukan kejahatan yang sama di empat korban lainnya.
"Modusnya sama. Tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor, lalu digadai. Kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya.Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil gadai ia gunakan untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang tindak Pidana Penipuan dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot